PEMBERIAN OBAT KEPADA PASIEN DAN PELABELAN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 437/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 20 April 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Metode yang digunakan untuk memastikan bahwa pemberian obat kepada pasien disertai dengan label obat yang jelas

2. Tujuan

Memastikan bahwa pemberian obat kepada pasien disertai dengan label obat yang jelas

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

5. Prosedur
  1. Petugas farmasi menerima resep. 
  2. Petugas farmasi melakukan skrining resep meliputi:
    1. Persyaratan administrasi (nama pasien, usia pasien, jenis kelamin pasien, berat badan pasien, tanggal resep, nama dokter, paraf dokter, ruangan/unit asal resep).
    2. Persyaratan farmasetik (bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas dan ketersediaan, aturan dan cara penggunaan, serta inkompatibilitas).
    3. Persyaratan klinis (ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi, interaksi dan efek samping obat, kontra indikasi serta efek adiktif).
  3. Petugas mencocokkan nama, tanggal lahir / usia, dan pengobatan dalam resep dengan data RM yang telah diinput dokter.
  4. Petugas mencocokkan nama, tanggal lahir / usia, dan pengobatan dalam resep dengan data RM yang telah diinput oleh dokter.
  5. Petugas farmasi mengecek ketersediaan obat, apabila ada salah satu obat yang tidak tersedia karena kekosongan maka petugas kefarmasian membuatkan salinan resep.
  6. Petugas farmasi mengecek total harga obat dan menyampaikan pada pasien, bila pasien merupakan peserta asuransi/SJSN maka dapat segera dilakukan penyiapan obat.
  7. Apabila ada kendala pada pasien terkait harga obat yang dinilai tinggi, maka petugas farmasi dapat memberikan informasi alternatif obat subtitusi yg lebih terjangkau sesuai yang terdapat pada persediaan di unit farmasi.
  8. Petugas farmasi melakukan transaksi dengan pasien.
  9. Petugas farmasi melakukan penyiapan/peracikan obat dengan mengecek tanggal kadaluarsa terlebih dahulu, pengemasan ulang, pelabelan/pemberian etiket.
  10. Pelabelan/pemberian etiket harus jelas, mencakup nama, dosis, cara pemakaian obat dan frekuensi penggunaannya
  11. Petugas farmasi memeriksa kembali dengan kesesuaian pada resep sebelum diserahkan pada pasien.
  12. Petugas farmasi memanggil pasien serta melakukan identifikasi kebenaran pasien (nama & tanggal lahir).
  13. Petugas farmasi menyerahkan obat beserta pemberian PIO/Pemberian informasi obat (khasiat, cara pakai, efek samping serta cara penyimpanan obat). Apabila pasien sulit ajak komunikasi maka PIO dapat diwakilkan pada keluarga pasien. Setelah itu pasien dan petugas farmasi membubuhkan paraf sebagai bukti pelaksanaan PIO telah dilaksanakan dan diterima oleh pasien.
  14. Setelah melakukan penyerahan obat serta PIO, petugas farmasi mengucapkan “terima kasih dan semoga lekas sehat” kepada pasien.
  15. Petugas farmasi melakukan pengarsipan resep (resep yang mengandung psikotropika dan narkotika dipisahkan dengan resep obat keras maupun obat bebas).
  16. Resep disimpan selama enam tahun.
PEMBERIAN OBAT KEPADA PASIEN DAN PELABELAN
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait
  1. Unit Farmasi
  2. Dokter
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Prosedur Menambahkan prosedur "Petugas mencocokkan nama, tanggal lahir / usia, dan pengobatan dalam resep dengan data RM yang telah diinput dokter." setelah screening resep. Melengkapi prosedur "Petugas farmasi memanggil pasien" menjadi "Petugas farmasi memanggil pasien serta melakukan identifikasi kebenaran pasien (nama & tanggal lahir)" 20 April 2019