PEMBERIAN INFORMASI TENTANG EFEK SAMPING OBAT ATAU EFEK YANG TIDAK DIHARAPKAN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 21/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 02 Maret 2019
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pemberian informasi efek samping obat atau efek samping yang tidak diharapkan adalah pesan atau informasi yang diberikan oleh petugas farmasi atau yang melayani obat kepada pasien tentang setiap respon efek obat yang merugiakan dan yang tidak diharapakn serta terjadi karena penggunaan obat dengan dosis atau takaran normal untuk tujuan diagnosis dan terapi

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memberikan informasi tentang efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan kepada pasien.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas

5. Prosedur
  1. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien sesuai resep dokter
  2. Petugas farmasi menjelaskan  kepada pasien tentang efek samping obat yang dapat timbul dari setiap jenis obat, meskipun tidak selalu terjadi
  3. petugas farmasi menjelaskan kepada pasien bila terjadi efek samping obat yang tidak diharapkan segera hentikan obat dan segera kembali kepada dokter untuk konsul kembali
PEMBERIAN INFORMASI TENTANG EFEK SAMPING OBAT ATAU EFEK YANG TIDAK DIHARAPKAN
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait

Unit Farmasi

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan