PEMBERIAN INFORMASI TENTANG EFEK SAMPING OBAT ATAU EFEK YANG TIDAK DIHARAPKAN |
Ramli Randan |
|||
SOP | No Dokumen | 21/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 0 | |||
Tanggal Terbit | 02 Maret 2019 | |||
Halaman | 1/1 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Pemberian informasi efek samping obat atau efek samping yang tidak diharapkan adalah pesan atau informasi yang diberikan oleh petugas farmasi atau yang melayani obat kepada pasien tentang setiap respon efek obat yang merugiakan dan yang tidak diharapakn serta terjadi karena penggunaan obat dengan dosis atau takaran normal untuk tujuan diagnosis dan terapi |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memberikan informasi tentang efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan kepada pasien. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas |
5. Prosedur |
PEMBERIAN INFORMASI TENTANG EFEK SAMPING OBAT ATAU EFEK YANG TIDAK DIHARAPKAN |
6. Diagram Alir | - |
7. Unit Terkait | Unit Farmasi |
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|