PEMBERIAN INFORMASI PENGGUNAAN OBAT |
Ramli Randan |
|||
SOP | No Dokumen | 439/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 1 | |||
Tanggal Terbit | 20 April 2019 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Metode yang digunakan untuk memastikan bahwa pemberian obat kepada pasien disertai dengan informasi penggunaan obat yang memadai dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh pasien/keluarga pasien |
---|---|
2. Tujuan | Memastikan bahwa pemberian obat kepada pasien disertai dengan informasi penggunaan obat yang memadai dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh pasien/keluarga pasien |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas |
5. Prosedur |
PEMBERIAN INFORMASI PENGGUNAAN OBAT |
6. Diagram Alir | - |
7. Unit Terkait |
|
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|
1 | Prosedur | Menambahkan prosedur "Petugas mencocokkan nama, tanggal lahir / usia, dan pengobatan dalam resep dengan data RM yang telah diinput dokter." setelah screening resep. Melengkapi prosedur "Petugas farmasi memanggil pasien" menjadi "Petugas farmasi memanggil pasien serta melakukan identifikasi kebenaran pasien (nama & tanggal lahir)" | 20 April 2019 |