PELAYANAN MEDIS










Ramli Randan
SOP No Dokumen 86/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 09 Januari 2023
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pelayanan medis adalah proses kajian kepada pasien yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, pemberian terapi dan tindakan lainnya yang diperlukanĀ 

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien sehingga dapat memberikan pelayanan yang sesuai standar profesiĀ 

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas melakukan pemeriksaan pasien sesuai pengkajian awal klinis 
  2. Petugas merumuskan  diagnosa klinis beserta kode ICD X 
  3. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas yang lebih mampu jika masalah pasien tidak bisa ditangani di Klinik
  4. Petugas memberikan terapi jenis obat, dosis obat dan jumlah obat yang diberikan (jika masalah pasien bisa ditangani di Kinik)
  5. Petugas mendokumentasikan semua hasil anamsesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi dan atau rujukan yang telah dilakukan kedalam rekam medis 
PELAYANAN MEDIS
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Pelayanan UmumĀ 
  2. Pelayanan Gigi
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Referensi Menggunakan Panduan Praktik Klinis Terbaru Tahun 2022 09 Januari 2023