PELAKSANAAN KEGIATAN KEGIATAN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 355/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pelaksanaan kegiatan klinik adalah penyelenggaraan program dan pelaksanaan kegiatan klinik untuk melayani masyarakat.

2. Tujuan

Sebagai acuan langkah-langkah untuk Pelaksanaan kegiatan upaya klinik .

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Penanggungjawab program dan pelayanan membuat standar operasional prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan.
  2. Penanggungjawab program dan pelayanan mensosialisasikan standard operasional prosedur yang telah dibuat kepada pelaksana kegiatan dan pelayanan.
  3. Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat mengikuti standard operasional prosedur yang ada.
  4. Penanggungjawab program melakukan evaluasi pelaksanaan kegaiatan dan pelayanan secara periodic.
  5. Penanggungjawab program dan pelayanan membahas hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan bersama tim mutu.
  6. Tim mutu serta penanggung jawab program dan pelayanan menginformasikan hasil evaluasi kepada pelaksana kegiatan.
  7. Tim mutu serta penanggungjawab program dan pelayanan menentukan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di Klinik demi perbaikan pelayanan.
  8. Semua pelaksana pelayanan melakukan pelayanan berdasarkan hasil kesepakatan yang dibuat sesudah ada evaluasi.
PELAKSANAAN KEGIATAN KEGIATAN
7. Diagram Alir
8. Unit Terkait
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan