5. Prosedur |
A. Penyimpanan Obat
- Petugas Farmasi menyimpan perbekalan kesehatan berdasarkan golongannya.
- Penyimpanan obat diatur sesuai alfabetis, bentuk sediaan dan stabilitas penyimpanannya.
- Apabila ada obat yang terdeteksi LASA (look a like /and Sound a like = terlihat serupa dan atau terdengar serupa) maka penyimpanan obat pada rak perlu diberi jeda dan di beri label LASA.
- Pengeluaran obat menggunakan sistem FIFO (first in first out) dan FEFO (first expired first out)
B. Prosedur Pelayanan Resep:
- Petugas farmasi menerima resep.
- Petugas farmasi melakukan skrining resep meliputi:
- Persyaratan administrasi (nama pasien, usia pasien, jenis kelamin pasien, berat badan pasien, tanggal resep, nama dokter, paraf dokter, ruangan/unit asal resep).
- Persyaratan farmasetik (bentuk dan kekuatan sediaan, stabilitas serta inkompatibilitas).
- Persyaratan klinis (ketepatan indikasi, dosis dan cara penggunaan obat, duplikasi atau polifarmasi, interaksi, reaksi obat yang tidak diinginkan dan kontra indikasi )
- Petugas mencocokkan nama, tanggal lahir / usia, dan pengobatan dalam resep dengan data RM yang telah diinput dokter.
- Petugas mencocokkan nama, tanggal lahir / usia, dan pengobatan dalam resep dengan data RM yang telah diinput oleh dokter.
- Petugas farmasi mengecek ketersediaan obat, apabila ada salah satu obat yang tidak tersedia karena kekosongan maka petugas kefarmasian membuatkan salinan resep.
- Petugas farmasi mengecek total harga obat dan menyampaikan pada pasien, bila pasien merupakan peserta asuransi/SJSN maka dapat segera dilakukan penyiapan obat.
- Apabila ada kendala pada pasien terkait harga obat yang dinilai tinggi, maka petugas farmasi dapat memberikan informasi alternatif obat subtitusi yg lebih terjangkau sesuai yang terdapat pada persediaan di unit farmasi.
- Petugas farmasi melakukan transaksi dengan pasien.
- Petugas farmasi melakukan penyiapan/peracikan obat dengan mengecek tanggal kadaluarsa terlebih dahulu, pengemasan ulang, pelabelan/pemberian etiket.
- Petugas farmasi memeriksa kembali dengan kesesuaian pada resep sebelum diserahkan pada pasien.
- Petugas farmasi memanggil pasien serta melakukan identifikasi kebenaran pasien (nama & tanggal lahir).
- Petugas farmasi menyerahkan obat beserta pemberian PIO/Pemberian informasi obat (khasiat, cara pakai, efek samping serta cara penyimpanan obat). Apabila pasien sulit ajak komunikasi maka PIO dapat diwakilkan pada keluarga pasien. Setelah itu pasien dan petugas farmasi membubuhkan paraf sebagai bukti pelaksanaan PIO telah dilaksanakan dan diterima oleh pasien.
- Setelah melakukan penyerahan obat serta PIO, petugas farmasi mengucapkan “terima kasih dan semoga lekas sehat” kepada pasien.
- Petugas farmasi melakukan pengarsipan resep (resep yang mengandung psikotropika dan narkotika dipisahkan dengan resep obat keras maupun obat bebas).
- Resep disimpan selama enam tahun.
|