PENDAFTARAN PASIEN JAMINAN BPJS KESEHATAN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 385/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/6
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat indonesia terutama untuk Pegawai sipil negara, Penerima Pensiun PNS dan TNI/Polri , Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mendaftarkan pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan.
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur

Langkah- langkah :

  1. Petugas wajib menanyakan kepada pasien menggunakan jaminan asuransi /pribadi
  2. Petugas Mengecek Kartu BPJS KESEHATAN tersebut ke Website BPJS : https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/pcare
  3. Petugas mendaftarkan ke sistem klinik gracia dengan asuransi pilih BPJS Kesehatan
Pendaftaran Pasien JAMINAN BPJS KESEHATAN
7. Diagram Alir
8. Unit Terkait Pendaftaran
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan