| 1. Pengertian |
Setiap pasien kecelakaan kerja wajib menyertakan atau membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan :
- Pasien boleh berobat menggunakan BPJSTK sampai sembuh .
|
| 2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melayani pasien dengan jaminan bpjs ketenagakerjaan / trauma center / kecelakaan kerja. |
| 3. Kebijakan |
|
| 4. Referensi |
|
| 5. Alat dan Bahan |
|
| 6. Prosedur |
- Petugas Mendaftarkan Pasien dengan mengecek kartu BPJS ketenagakerjaan ke dalam sistem BPJSTK https://plkk.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
- Petugas meminta fotokopi Kartu BPJSTK.
- Petugas meminta fotokopi KTP
- Petugas meminta pasien atau keluarga pasien untuk mengisi form BPJS ketenagakerjaan yang sudah disediakan.
- Petugas memberikan form tahap 1 dan tahap 2 kepada pasien setelah diisi agar pasien membawa dan menyerahkan ke perusahaan bagian HRD, kemudian dibawa oleh pihak perusahaan atau HRD ke Dinas ketenaga kerjauntuk dilaporkan dan form tahap 1 dan tahap 2 di beri stempel ketenagakerjaan. Setelah itu perusahaan atau HRD akan mengembalikan Form tahap 1 dan tahap 2 kepada pihak klinik Gracia.
- Sambil menunggu Pasien menyerahkan Form Tahap 1 dan tahap 2, petugas pendaftaran menahan fotokopi KTP dan kartu BPJSTK serta meminta nomor telepon HRD sampai pasien mengembalikan Form Tahap 1 dan Tahap 2.
- Petugas Wajib memberikan Syarat kelengkapan dokumen yaitu :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPJSTK
- Absensi karyawan
- Berita Acara kecelakaan
- Form Tahap 1 dan Tahap 2 setelah dari Dinas Ketenaga kerja Setempat
- Petugas memberikan informasi kepada pasien Ketenagakerjaan bahwa berkasnya ditunggu selambat-lambatnya 2×24 jam dari tanggal berobat ke Klinik Gracia.
- Petugas mengumpulkan berkas tersebut ke dalam map khusus Berkas BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disediakan, kemudian memberikan kepada PIC Klinik Gracia.
- Pengobatan pasien di jaminkan sampai pasien benar-benar sembuh.
- Petugas Menyiapkan Lembar KK3 dan diisi oleh dokter setelah pasien benar benar di nyatakan sudah sembuh.
|
| 7. Diagram Alir |
- |
| 8. Unit Terkait |
- Pendaftaran
- Ruang Tindakan
- Farmasi
|