![]() |
KORDINASI DAN KOMUNIKASI TENTANG INFORMASI KAJIAN KLINIS ANTAR PETUGAS/UNIT TERKAIT |
Laila Qadrianty Yakub |
||
SOP | No Dokumen | 372/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 1 | |||
Tanggal Terbit | 23 September 2019 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Koordinasi dan komunikasi antar petugas dalam proses kajian adalah suatu proses pengalihan pasien berikut informasi kajiannya kepada petugas kesehatan lain sesuai kompetensinya agar terjadi kesinambungan layanan dan pasien dapat dilayani secara optimal. |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memberikan kajian yang paripurna, menjamin kesinambungan pelayanan dan tidak terjadinya pengulangan yang tidak perlu serta menjamin keselamatan pasien selama proses kajian. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien |
5. Alat dan Bahan | |
6. Prosedur |
KORDINASI DAN KOMUNIKASI TENTANG INFORMASI KAJIAN KLINIS ANTAR PETUGAS/UNIT TERKAIT |
7. Diagram Alir | - |
8. Unit Terkait |
|
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|
1 | Dokter/Dokter gigi/Bidan memberitahu petugas pendaftaran melalui chat "Lan Massager dikomputer" | Dokter/Dokter gigi/Bidan menulis/mengisi form konsul secara lengkap | 23 September 2019 |