KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DENGAN PIHAK TERKAIT










Ramli Randan
SOP No Dokumen 358/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait adalah suatu kegiatan pertemuan untuk membahas suatu program dan kegiatan yang menghasilkan suatu kesepakatan untuk bekerjasama dalam melaksanakan program secara berkesinambungan. Komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait dapat berupa pertemuan lintas sektoral, lintas program, MOU dan kesepakatan bersama.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk peningkatan, pengembangan kerjasama, pemecahan suatu masalah serta pengambilan keputusan demi tercapainya tujuan bersama.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 41/SK/GRC/II/2019 tentang
    Penyelenggaraan Kontrak Pihak Ketiga
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Kepala Klinik menentukan agenda rapat.
  2. Kepala Klinik meminta Hrd untuk membuat surat undangan rapat.
  3. Petugas HRD mempersiapkan peserta pertemuan rapat.
  4. Petugas HRD membuat surat rapat untuk pihak terkait paling lambat dua hari sebelumnya.
  5. Petugas HRD menyampaikan kepada petugas untuk memberikan undangan kepada pihak terkait.
  6. Petugas memberikan undangan rapat pada pihak terkait.
  7. Petugas HRD mempersiapkan perlengkapan/peralatan pertemuan/rapat meliputi LCD, laptop/komputer, alat-alat kelengkapan menulis.
  8. Petugas HRD mempersiapkan dan menyediakan tempat pertemuan/rapat.
  9. Petugas HRD membuat daftar acara (agenda) pertemuan/rapat.
  10. Kepala Klinik menyampaikan maksud diadakannya pertemuan/rapat dan memimpin jalannya rapat.
  11. Tanya jawab antara pihak Klinik dengan para pihak terkait.
  12. Petugas HRD mengarsipkan semua kelengkapan rapat.
KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DENGAN PIHAK TERKAIT
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. HRD 
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan