KETERSEDIAAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)










Ramli Randan
SOP No Dokumen 368/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian
  1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
  2. Ketersediaan APAR adalah suatu usaha/ tindakan pemasangan dan pemeliharaan APAR yang harus dilakukan untuk mensiap siagakan  pemberantasan pada mula terjadi kebakaran agar memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja.
2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah penyediaan APAR di Klinik.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 23/SK/GRC/II/2019 tentang
    Pemantauan Lingkungan Fisik
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur

Pemasangan APAR

  1. Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan.
  2. Pemberian tanda pemasangan tersebut harus sesuai dengan tanda untuk menyatakan tempat alat pemadam api ringan yang dipasang pada dinding.
  3. Tinggi pemberian pemasangan tanda pemasangan tersebut adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
  4. Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya.
  5. Sengkang atau konstruksi penguat lainnya tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati
  6. Pemasangan alatpemadam api ringan harus dipasang sedemikian rupa sehingga bagian paling atas berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai.
  7. Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 490C atau turun sampai minus 440.

Pemeliharaan APAR.

  1. Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali setahun, yaitu :
    1. Pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan.
    2. Pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan.
  2. Cacat pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan, harus segera diperbaiki atau alat tersebut diganti dengan yang tidak cacat.
KETERSEDIAAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Petugas Keamanan

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan