| 1. Pengertian |
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
- Ketersediaan APAR adalah suatu usaha/ tindakan pemasangan dan pemeliharaan APAR yang harus dilakukan untuk mensiap siagakan pemberantasan pada mula terjadi kebakaran agar memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja.
|
| 2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah penyediaan APAR di Klinik. |
| 3. Kebijakan |
|
| 4. Referensi |
|
| 5. Alat dan Bahan |
|
| 6. Prosedur |
Pemasangan APAR
- Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan.
- Pemberian tanda pemasangan tersebut harus sesuai dengan tanda untuk menyatakan tempat alat pemadam api ringan yang dipasang pada dinding.
- Tinggi pemberian pemasangan tanda pemasangan tersebut adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
- Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya.
- Sengkang atau konstruksi penguat lainnya tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati
- Pemasangan alatpemadam api ringan harus dipasang sedemikian rupa sehingga bagian paling atas berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai.
- Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 490C atau turun sampai minus 440.
Pemeliharaan APAR.
- Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali setahun, yaitu :
- Pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan.
- Pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan.
- Cacat pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan, harus segera diperbaiki atau alat tersebut diganti dengan yang tidak cacat.
|
| 7. Diagram Alir |
- |
| 8. Unit Terkait |
Petugas Keamanan |