KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN RUANG KERJA










Ramli Randan
SOP No Dokumen 345/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran, termaksud diantaranya; debu, sampah, dan bau yang tidak menyenangkan. Kerapihan adalah keadaan kesadaran dimana semua dokumen dan alat penunjang pekerjaan tersusun dengan rapih di tempatnya.

2. Tujuan

Untuk meningkatkan kesadaran karyawan agar dapat menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja di Klinik Gracia.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 61/SK/GRC/II/2019 tentang
    Pemantauan, Pemeliharaan, Perbaikan Sarana Dan Peralatan
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Setiap pergantian shift petugas yang akan pulang wajib membersihkan meja dari debu dan kursi kerjanya sebelum pulang.
  2. Petugas yang akan pulang wajib membersihkan ruang kerja dari sampah, dan membuang sampah sesuai jenisnya pada tempat yang sudah di sediakan.
  3. Petugas yang akan pulang wajib Menata kembali peralatan kerja agar tersimpan di tempat yang semula.
  4. Petugas  dilarang menempel atau membuat lubang di tembok tanpa seizin Manager Umum.
Kebersihan dan Kerapihan Ruang Kerja
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan