![]() |
KATARAK |
Ramli Randan |
||
SOP | No Dokumen | 246/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 0 | |||
Tanggal Terbit | 04 Maret 2019 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Katarak adalah kekeruhan pada lensa yang menyebabkan penurunan tajam penglihatan (visus). Katarak paling sering berkaitan dengan proses degenerasi lensa pada pasien usia di atas 40 tahun (katarak senilis). Selain katarak senilis, katarak juga dapat terjadi akibat komplikasi glaukoma, uveitis, trauma mata, serta kelainan sistemik seperti diabetes melitus, riwayat pemakaian obat steroid, dan lain-lain. Kode ICD X untuk katarak senilis adalah H25, untuk katarak pada anak/bayi adalah H26.0, untuk katarak akibat trauma adalah H26.1, untuk katarak akibat komplikasi penyakit lain adalah H26.2, sedangkan untuk katarak akibat obat-obatan adalah H26.3. |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan katarak |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama |
5. Alat dan Bahan | |
6. Prosedur |
KATARAK |
7. Diagram Alir | - |
8. Unit Terkait | Pelayanan Umum |
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|