KATARAK










Ramli Randan
SOP No Dokumen 246/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Katarak adalah kekeruhan pada lensa yang menyebabkan penurunan tajam penglihatan (visus). Katarak paling sering berkaitan dengan proses degenerasi lensa pada pasien usia di atas 40 tahun (katarak senilis). Selain katarak senilis, katarak juga dapat terjadi akibat komplikasi glaukoma, uveitis, trauma mata, serta kelainan sistemik seperti diabetes melitus, riwayat pemakaian obat steroid, dan lain-lain.

Kode ICD X untuk katarak senilis adalah H25, untuk katarak pada anak/bayi adalah H26.0, untuk katarak akibat trauma adalah H26.1, untuk katarak akibat komplikasi penyakit lain adalah H26.2,  sedangkan untuk katarak akibat obat-obatan adalah H26.3.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan katarak

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas melakukan anamnesa dan mengalinya
    1. Keluhan:
      • Penglihatan menurun secara perlahan seperti tertutup asap/kabut
      •  Ukuran kacamata semakin bertambah
      • Silau
      • Sulit membaca
    2. Faktor resiko yaitu:
      • Usia lebih dari 40 tahun
      • Riwayat penyakit sistemik, seperti diabetes melitus
      • Pemakaian tetes mata steroid secara rutin
      • Kebiasaan merokok dan pajanan sinar matahari.
  1. Petugas melakukan pemeriksaan fisik.
    1. Visus menurun yang tidak membaik dengan pemberian pinhole
    2. Terdapat kekeruhan lensa yang dapat dengan jelas dilihat dilihat.
  2. Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Petugas melakukan tatalaksana
    1. Pasien dengan katarak yang telah menimbulkan gangguan penglihatan yang signifikan dirujuk ke layanan sekunder yang memiliki dokter spesialis mata untuk mendapatkan penatalaksanaan selanjutnya. Terapi definitif katarak adalah operasi katarak.
  4. Petugas memberikan konseling dan edukasi kepada pasien dan keluarganya
    • Memberitahu keluarga bahwa katarak adalah gangguan penglihatan yang dapat diperbaiki.
    • Memberitahu keluarga untuk kontrol teratur jika sudah didiagnosis katarak agar tidak terjadi komplikasi
  5. Petugas memberikan rujukan apabila:
    • Katarak matur
    • Jika pasien telah mengalami gangguan penglihatan yang signifikan
    • Jika timbul komplikasi.
  6. Petugas mendokumentasikan semua hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi, rujukan yang telah dilakukan dalam rekam medis pasien 
KATARAK
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Pelayanan Umum 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan