![]() |
INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA |
Ramli Randan |
||
SOP | No Dokumen | 340/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 0 | |||
Tanggal Terbit | 05 Maret 2019 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pencatatan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, penggunaan, pengolahan bahan berbahaya yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan manusia , kerusakan property, dan atau lingkungan. |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam mekanisme inventarisasi, pengadaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi |
|
5. Alat dan Bahan | |
6. Prosedur |
INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA |
7. Diagram Alir | - |
8. Unit Terkait | Unit Pelayanan Farmasi Unit Pelayanan Tindakan Unit Pelayanan Umum Unit Pelayanan Gigi Unit Pelayanan KIA |
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|