INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA










Ramli Randan
SOP No Dokumen 340/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Suatu rangkaian kegiatan yang mencakup  pencatatan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, penggunaan,  pengolahan bahan berbahaya yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan manusia , kerusakan property, dan atau lingkungan.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam mekanisme inventarisasi, pengadaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 40/SK/GRC/II/2019 tentang
    Inventarisasi, Pengelolaan, Penyimpanan, Dan Penggunaan Bahan Berbahaya
4. Referensi
  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Tehnis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  2. Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang persyaratan kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Klinik;
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Pelaksana sarana dan prasarana dan Pelaksana Pelayanan :
    1. Mengidentifikasi jenis dan jumlah bahan baerbahaya yang di hasilkan.
    2. Melakukan inventaris bahan berbahaya yang ada ditempat penampungan penyimpanan serta penimbunan menggunakan checklist inventarisasi bahan berbahaya
  2. Melakukan monitoring Pengelolaan bahan berbahaya mulai dari penyimpanan sementara sampai ke pengiriman dan pemusnahan oleh pihak ketiga.
  3. Pihak ketiga sebagai pengelola bahan berbahaya mempunyai izin dari kementrian lingkungan Hidup.
INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Unit Pelayanan Farmasi

Unit Pelayanan Tindakan

Unit Pelayanan Umum

Unit Pelayanan Gigi

Unit Pelayanan KIA

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan