INSOMNIA










Ramli Randan
SOP No Dokumen 207/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Insomnia adalah gangguan dalam tidur, dapat berupa kesulitan berulang mencapai tidur, atau mempertahankan tidur yang optimal, atau kualitas tidur yang buruk yang dapat disebabkan gangguan fisik maupun psikiatrik.

Kode ICD X untuk insomnia adalah G47.0.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan insomnia.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas melakukan anamnesis dan menggalinya, terkait dengan:
    1. Keluhan:
      • kesulitan masuk tidur/mempertahankan tidur/kualitas tidur yang buruk
      • Gangguan minimal 3x/minggu selama minimal 1 bulan
      • Adanya preokupasi tidak bisa tidur dan peduli yang berlebihan terhadap akibatnya pada malam hari dan sepanjang hari
      • Ketidakpuasan terhadap kuantitas dan atau kualitas tidur menyebabkan penderitaan yang cukup berat dan mempengaruhi fungsi social dan pekerjaan.
    2. Faktor resiko
      • Gangguan organic : gangguan endokrin, penyakit jantung
      • Gangguan psikiatrik : gangguan psikiatrik, gangguan depresi, gangguan cemas, gangguan zat.
      • Faktor Predisposisi
      • Sering bekerja di malam hari
      • Jam kerja tidak stabil
      • Penggunaan alcohol, kafein, zat adiktif yang berlebihan
      • Efek samping obat
      • Kerusakan otak seperti ensefalitis, stroke, alzaimer
  1. Petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh dan status mental. Walau pada umumnya pemeriksaan fisik tidak ditemukan apa-apa.
  2. Petugas melakukan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik
  3. Petugas melakukan Tatalaksana dengan :
    • Menjelaskan factor-faktor resiko yang dimilikinya dan pentingnya untuk memulai pola hidup yang sehat dan mengatasi masalah yang menyebabkan terjadinya insomnia
    • Farmakologi :
      • Diazepam : 2 – 5 mg pada malam hari
      • Alprazolam : 0,25 – 0,5 mg pada malam hari
      • Petugas melakukan Konseling dan Edukasi
      • Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga agar mereka dapat memahami tentang insomnia dan dapat menghindari pemicu terhadap terjadinya insomnia
  1. Petugas melakukan rujukan jika ditemukan:
    1. Bila dalam 2 minggu pengobatan tidak ada perbaikan
    2. Bila terjadi perburukan meskipun belum 2 minggu pengobatan
    3. Pasien dirujuk ke dokter spesialis jiwa
  2. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke unit farmasi
  3. Petugas mendokumentasikan semua hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi, rujukan yang telah dilakukan dalam rekam medis pasien 
INSOMNIA
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Pelayanan Umum 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan