GANGGUAN PSIKOTIK










Ramli Randan
SOP No Dokumen 260/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Gangguan psikotik adalah gangguan yang ditandai dengan ketidakmampuan atau handaya berat dalam menilai realita, berupa kumpulan gejala yang dimanifestasikan dengan adanya halusinasi dan waham.

Kode ICD X untuk gangguan psikotik adalah F29

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan gangguan psikotik

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien dan keluarga pasien:
    1. Keluhan
      • Sulit berpikir/sulit berkonsentrasi
      • Tidak bisa tidur/tidak mau makan
      • Perasaan gelisah, tidak dapat tenang, ketakutan
      • Bicara kacau dan tidak dapat dimengerti
      • Mendengar suara yang tidak dapat didengar orang lain
      • Adanya pikiran aneh yang tidak sesuai dengan realita
      • Marah tanpa sebab yang jelas, kecurigaan berat pada orang lain, perilaku kacau dan perilaku kekerasan
      • Menarik diri dari lingkungan dan tidak merawat diri
      • Aloanamnesis
      • Menyingkirkan adanya kelainan organik (trauma kepala, demam tinggi, riwayat kejang)
      • Penggunaan zat psikoaktif
    2. Faktor resiko
      • Gangguan organik : hiperaktivitas sistem dopaminergik dan faktor genetik.
      • Ciri kepribadian tertentu yang imatur (ciri kepribadian schizoid, paranoid, dependen).
      • Adanya stressor kehidupan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh dan status mental dengan menyingkirkan adanya penyakit organik/melihat apakah orang dengan gangguan psikotik cenderung tidak merawat diri dengan baik.
  3. Petugas melakukan diagnosis dan menetapkan derajat dan keparahan penyakit :
    1. Halusinasi : terutama halusinasi auditorik, merupakan persepsi palsu tanpa adanya stimulus sensoris eksternal. Halusinasi dapat terjadi pada semua panca indra: halusinasi dengar, lihat, cium, raba dan rasa.
    2. Waham (delusi): merupakan gangguan pikiran, yaitu keyakinan yang salah, tidak sesuai dengan realita dan logika, namun tetap dipertahankan dan tidak dapat dikoreksi dengan cara apapun serta tidak sesuai dengan budaya setempat. Contoh: waham kejar, waham kebesaran, waham kendali, waham pengaruh
    3. Perilaku kacau/aneh
    4. Gangguan proses pikir (pembicaraan kacau dan tidak dapat dimengerti)
    5.  Agitatif
    6. Isolasi sosial (social withdrawal)
    7. Perawatan diri yang buruk
  4. Petugas Tatalaksana sesuai penyakit dan tingkat keparahan.
    1. Intervensi Psikososial
      • Informasi penting bagi pasien dan keluarga
      • Agitasi dan perilaku aneh merupakan gangguan mental
      • Episode akut memiliki prognosis yang baik. Perjalanan penyakit sulit diprediksi, dan pasien tetap harus minum obat meskipun gejala reda.
      • Gejala dapat hilang timbul dan obat merupakan komponen utama dalam pengobatan, oleh sebab itu, keluarga harus mengawasi ketaatan pasien untuk minum obat
      • Konseling bagi pasien dan keluarga
      • Membicarakan rencana pengobatan kepada pasien dan keluarganya. Menjelaskan bahwa minum obat secara teratur dapat mencegah kekambuhan, tidak boleh mengurangi dosis dan menghentikan pengobatan tanpa anjuran dokter, serta menjelaskan efek samping obat.
      • Mendorong pasien untuk melakukan fungsinya dalam kehidupan sehari-hari.
      • Menjaga keselamatan pasien
      • Meminimalisir stress dan stimulasi
      • Apabila pasien mengalami gaduh gelisah / agitasi segera bawa ke Rumah Sakit.
    2. Farmakologi :
      • Antipsikotik : Haloperidol 2-3 x 2-5 mg / hari atau Risperidon 2 x 1-3 mg / hari atau Klorpromazin 2-3 x 100-200 mg / hari
      • Haloperidol dan Risperidon dapat di kombinasi dengan benzodiazepine (Diazepam 2-3 x 5 mg) untuk mengurangi agitasi dengan memberikan efek sedasi (Tappering off setelah pemberian 2 – 4 minggu).
      • Klorpromazin memiliki efek hipotensi ortostatik.
      • Apabila timbul efek samping ekstrapiramidal seperti tremor, kekakuan, akinesia, dapat diberikan : Triheksifenidil ( THP ) 2-4 x 2 mg / hari. Apabila timbul akatisia (gelisah, mondar mandir) turunkan dosis antipsikotikdan dapat diberikan beta blocker propanolol 2-3 x 10-20 mg.
      • Apabila pada kondisi pasien dengan gaduh gelisah sebaiknya langsung dibawa ke Rumah Sakit.
  5. Petugas melakukan rujukan jika ditemukan:
    1. Kondisi gaduh gelisah yang memerlukan rawat inap karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain
    2. Pada kasus baru dapat dirujuk untuk konfirmasi diagnostik ke Rumah Sakityang memilikai pelayanan jiwa setelah dilakukan penatalaksanaan awal.
  6. Petugas melakukan Konseling dan Edukasi
    1. Menjelaskan kepada pasien tentang penyakitnya
    2. Minum obat secara teratur
    3. Control secara teratur
    4. Dukungan moral kepada pasien
  7. Petugas mendokumentasikan semua hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi, rujukan yang telah dilakukan dalam rekam medis pasien 
GANGGUAN PSIKOTIK
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Pelayanan umum

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan