FRAKTUR TERTUTUP










Ramli Randan
SOP No Dokumen 245/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Fraktur adalah terputusnya kontinuitas tulang, tulang rawan sendi, tulang rawan epifisis baik yang bersifat total maupun parsial.

Fraktur tertutup adalah suatu fraktur yang tidak mempunyai hubungan dengan dunia luar.

Kode ICD X untuk fraktur tertutup pada kepala adalah S02, pada ostium cervix dan vertebrae adalah S12, pada ostium thorax dan sternum adalah S22, pada ostium lumbal dan pelvis adalah S32, pada ostium clavicula, scapula, humerus adalah S42, pada ostium ulna dan radius adalah S52, pada daerah pergelangan tangan dan tangan adalah S62, pada ostium femur adalah S72, pada ostium tibia dan fibula adalah S82, sedangkan pada daerah pergelangan kaki dan kaki adalah S92.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan fraktur tertutup.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5. Prosedur
  1. Petugas melakukan anamnesis dan menggalinya, berkaitan dengan
    1. Adanya riwayat trauma (terjatuh, kecelakaan, dll)
    2.  Nyeri
    3. Sulit digerakkan
    4.  Deformitas
    5.  Bengkak
    6. Perubahan warna
    7. Gangguan sensibilitas
    8. Kelemahan otot
  2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan keadaaan umum.
    1. Inspeksi (look): Adanya deformitas dari jaringan tulang, namun tidak menembus kulit. Anggota tubuh tdak dapat digerakkan..
    2. Palpasi (feel):
      • Nyeri tekan.
      • Mengukur panjang anggota gerak lalu dibandingkan dengan sisi yang sehat.
      • Teraba deformitas tulang jika dibandingkan dengan sisi yang sehat.
      • Gerak (move): umumnya tidak dapat digerakkan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang (pengantar permintaan lab dan rongent).
    1. Pemeriksaan radiologi lainnya sesuai indikasi: radioisotope scanning tulang, tomografi, artrografi, CT-scan, dan MRI (tidak tersedia di puskesmas)Pemeriksaan radiologi,(bila tersedia)
    2. Foto polos: proyeksi AP dan lateral
    3. Pemeriksaan darah rutin dan golongan darah.
  4. Petugas melakukan diagnosis berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang.
  5. Petugas melakukan tatalaksana
    1. Semua fraktur dikelola secara emergensi.
    2. Lakukan penilaian awal akan adanya cedera lain yang dapat mengancam jiwa.
    3. Pasang cairan untuk mengantisipasi kehilangan darah yang tidak terlihat misalnya pada fraktur pelvis dan fraktur tulang panjang
    4. Lakukan stabilisasi fraktur dengan spalk, waspadai adanya tanda-tanda kompartemen syndrome seperti odema, kulit yang mengkilat dan adanya nyeri tekan.
    5. Rujuk segera ke layanan sekunder
  6. Petugas melakukan rujukan ke layanan sekunder untuk tatalaksana lebih lanjut.
  7. Petugas mendokumentasikan semua hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi, rujukan yang telah dilakukan dalam rekam medis pasien
FRAKTUR TERTUTUP
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait

Pelayanan umumĀ 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan