FRAKTUR TERTUTUP |
Ramli Randan |
|||
SOP | No Dokumen | 245/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 0 | |||
Tanggal Terbit | 04 Maret 2019 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Fraktur adalah terputusnya kontinuitas tulang, tulang rawan sendi, tulang rawan epifisis baik yang bersifat total maupun parsial. Fraktur tertutup adalah suatu fraktur yang tidak mempunyai hubungan dengan dunia luar. Kode ICD X untuk fraktur tertutup pada kepala adalah S02, pada ostium cervix dan vertebrae adalah S12, pada ostium thorax dan sternum adalah S22, pada ostium lumbal dan pelvis adalah S32, pada ostium clavicula, scapula, humerus adalah S42, pada ostium ulna dan radius adalah S52, pada daerah pergelangan tangan dan tangan adalah S62, pada ostium femur adalah S72, pada ostium tibia dan fibula adalah S82, sedangkan pada daerah pergelangan kaki dan kaki adalah S92. |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan fraktur tertutup. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama |
5. Prosedur |
FRAKTUR TERTUTUP |
6. Diagram Alir | - |
7. Unit Terkait | Pelayanan umumĀ |
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|