EPILEPSI










Ramli Randan
SOP No Dokumen 165/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Epilepsi adalah suatu keadaan yang ditandai oleh bangkitan epilepsi berulang berselang lebih dari 24 jam yang timbul tanpa provokasi. Sedangkan yang dimaksud dengan bangkitan epilepsi adalah manifestasi klinis yang disebabkan oleh aktivitas listrik yang abnormal dan berlebihan dari sekelompok neuron di otak..

Kode ICD X untuk epilepsi adalah G40.9.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan epilep

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas melakukan anamnesis dan menggalinya
    • Keluhan:
      • Gejala sebelum, selama, dan paska bangkitan
      • Keadaan penyandang saat bangkitan: duduk/ berdiri/ bebaring/tidur/ berkemih
      • Gejala awitan (aura, gerakan/ sensasi awal/ speech arrest).
      • Pola/bentuk yang tampak selama bangkitan: gerakan tonik/klonik, vokalisasi, otomatisme, inkontinensia, lidah tergigit, pucat berkeringat, deviasi mata
      • Keadaan setelah kejadian: bingung, terjaga, nyeri kepala, tidur, gaduh gelisah, Todd’s paresis.
      • Faktor pencetus: alkohol, kurang tidur, hormonal.
      • Jumlah pola bangkitan satu atau lebih, atau terdapat perubahan pola bangkitan
    • Faktor Resiko:
      • Penyakit lain yang mungkin diderita sekarang maupun riwayat penyakit neurologik dan riwayat penyakit psikiatrik maupun penyakit sistemik yang mungkin menjadi penyebab.
      • Riwayat terapi epilepsi sebelumnya dan respon terhadap terapi (dosis, kadar OAE, kombinasi terapi).
      • Riwayat penyakit epilepsi dalam keluarga.
      • Riwayat keluarga dengan penyakit neurologik lain, penyakit psikitrik atau sistemik.
      • Riwayat pada saat dalam kandungan, kelahiran dan perkembangan bayi/anak.
      • Riwayat bangkitan neonatal/kejang demam. i. Riwayat trauma kepala, infeksi SSP.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan fisik pada dasarnya adalah mengamati adanya tandatanda dari gangguan yang berhubungan dengan epilepsi seperti trauma kepala, infeksi telinga atau sinus, gangguan kongenital, kecanduan alkohol atau obat terlarang, kelainan pada kulit, kanker, defisit neurologik fokal
  3. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan : EEG, laboratorium lengkap
  4. Petugas melakukan penegakan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik.
  5. Petugas melakukan tatalaksana:
    • Sebagai dokter pelayanan primer, bila pasien terdiagnosis sebagai epilepsi, untuk penanganan awal pasien harus dirujuk ke dokter spesialis saraf.
  6.  Petugas melakukan Konseling dan Edukasi pada pasien dan atau keluarganya
    • Anjuran kontrol dan minum obat secara teratur
  7. Petugas mendokumentasikan semua hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi, rujukan yang telah dilakukan dalam rekam medis pasien 
EPILEPSI
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Pelayanan Umum 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan