CARDIORESPIRATORY ARREST |
Ramli Randan |
|||
SOP | No Dokumen | 131/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 0 | |||
Tanggal Terbit | 04 Maret 2019 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Cardiorespiratory Arrest (CRA) adalah kondisi kegawatdaruratan karena berhentinya aktivitas jantung paru secara mendadak yang mengakibatkan kegagalan sistem sirkulasi. Hal ini disebabkan oleh malfungsi mekanik jantung paru atau elektrik jantung. Kode ICD X untuk CRA adalah R09.2 |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan cardiorespiratory arrest. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinik Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. |
5. Prosedur |
CARDIORESPIRATORY ARREST |
6. Diagram Alir | - |
7. Unit Terkait | Pelayanan UmumĀ |
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|