AUDIT PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 360/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Audit Kinerja adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen.

Audit Keuangan adalah Audit terhadap laporan keuangan suatu organisasi atau perusahaan yang akan menghasilkan pendapat pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memastikan pengelolaan keuangan Klinik sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 94/SK/GRC/I/2023 tentang
    Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai Di Klinik Gracia
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 68/SK/GRC/II/2019 tentang
    Pengelola Keuangan
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Kepala Klinik meminta rencana keuangan Klinik Gracia setahun kedepan kepada masing-masing petugas melalui pengelola keuangan.
  2. Pengelola keuangan mencatat semua transaksi keuangan klinik di Sistem Akuntansi yang telah disediakan & merekapnya.
  3. Hasil rekapan keuangan dari pengelola keuangan diberikan kepada Kepala Klinik untuk dilakukan auditing.
  4. Kepala Klinik melakukan auditing dan memberikan umpan balik.
Audit Penilaian Kinerja Pengelolaan Keuangan
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Manajer Keuangan, Staf Keuangan, Kasir

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan