ADMINISTRASI PEMBUATAN GIGI PALSU UNTUK PASIEN BPJS










Ramli Randan
SOP No Dokumen 304/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Suatu proses kegiatan menyampaikan informasi tentang pelayanan yang tersedia di Klinik Gracia kepada seluruh pengunjung Klinik Gracia

2. Tujuan

Sebagai acuan dalam penyampaian informasi di Klinik Gracia agar informasi tersebut tersampaikan dengan tepat dan jelas  kepada seluruh pengunjung Klinik Gracia.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Dokter gigi menentukan rumusan gigi palsu dan tarif harga gigi palsu.
  2. Dokter gigi menuliskan rumusan gigi palsu di kertas resep. Kemudian dokter menyerahkan kertas resep tersebut kepada pasien.
  3. Dokter menginformasikan kepada pasien mengenai biaya DP yang harus dibayarkan oleh pasien dan pasien menandatangani Form Persetujuan Pembiayaan Tindakan Medis.
  4. Pasien menyerahkan kertas rumusan gigi, fotokopi kartu BPJS, dan fotokopi KTP pasien ke bagian kasir disertai pembayaran DP sebesar 30%.
  5. Petugas kasir menerima dokumen dan menyampaikan kepada pasien untuk memperhatikan panggilan yang mungkin dilakukan oleh pihak Klinik Gracia.
  6. Dokumen sementara disimpan di map “Gigi Palsu: Pengajuan Legalisasi BPJS”.
  7. Petugas kasir menyerahkan seluruh dokumen ke PIC klinik dengan disertai penandatanganan buku serah terima dokumen.
  8. PIC klinik akan menghubungi pihak BPJS untuk mendapatkan legalisasi pembuatan dan biaya pembuatan gigi palsu.
  9. Setelah mendapatkan legalisasi, PIC klinik akan menyerahkan berkas dokumen yang sudah dilegalisasi ke bagian pendaftaran dengan disertai penandatanganan buku serah terima dokumen.
  10. Dokumen sementara disimpan di map “Gigi Palsu: Legalisasi BPJS OK”
  11. Petugas pendaftaran menghubungi pasien dan menginformasikan pasien untuk kunjungan kembali ke dokter gigi dan mencetak gigi.
  12. Sesudah menghubungi pasien, petugas pendaftaran:
  13. memindahkan dokumen ke map “Gigi Palsu: Konfirmasi Pasien OK” untuk pasien yang sudah berhasil dihubungi dan pasien ingin melanjutkan proses pemasangan gigi palsu
  14. memindahkan dokumen ke map “Gigi Palsu: Konfimasi Pasien Batal” untuk pasien yang sudah berhasil dihubungi dan pasien tidak mau melanjutkan proses pemasangan gigi palsu, disertai dengan keterangan alasan pembatalan, tanggal dan waktu pasien dihubungi, nama petugas pendaftaran yang menghubungi di post it yang ditempelkan di dokumen bersangkutan.
  15. Tetap disimpan di map “Gigi Palsu: Legalisasi BPJS OK” untuk pasien yang belum berhasil dihubungi dengan disertai keterangan tanggal, jam, petugas pendaftaran yang menghubungi di kertas Post It yang ditempelkan di dokumen yang bersangkutan. Petugas pendaftaran yang bertugas pagi harus melakukan konfirmasi ulang ke pasien keesokan harinya.
  16. Saat kunjungan pasien, asisten dokter gigi meminta dokumen konfirmasi pasien bersangkutan ke pihak pendaftaran.
  17. Dokter gigi melakukan proses pembuatan gigi palsu.
ADMINISTRASI PEMBUATAN GIGI PALSU UNTUK PASIEN BPJS
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan