INFORM CONSENT










Ramli Randan
SOP No Dokumen 231/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut

2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan Inform Consent.
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 9/SK/GRC/II/2019 tentang
    Persetujuan Tindakan Kedokteran
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas menyiapkan lembar inform consent,
  2. Petugas kesehatan menginformasikan mengenai prosedurĀ  tindakan yang akan dilakukan, tujuan, manfaat, dampak kalau tidak dilakukan dan resiko dari tindakan tersebut kepada pasien dan keluarga
  3. Petugas memastikan tingkat pemahaman pasien dan keluarga terhadap informasi yang diberikan,
  4. Petugas menjelaskan kembali mengenai informasi yang belum dimengerti pasien dan keluarga,
  5. Pasien diberi kesempatan untuk menerima atau menolak tindakan yang diberikan
  6. Petugas kesehatan memberikan formĀ  inform consent kepada pasien atau keluarga,
  7. Pelanggan diberi kesempatan untuk membaca isi dari inform consent,
  8. Pelanggan menanda tangani form inform consent beserta saksi,
  9. Petugas kesehatan menanda tangani form inform concent yang sudah ditandatangani pasien dan saksi,
  10. Petugas menyimpan form inform consent yang telah ditandatangani pasien atau keluarga di dalam rekam medis pasien,
  11. Petugas kesehatan mendokumentasikan kegiatan
INFORM CONSENT
7. Diagram Alir
8. Unit Terkait  
  1. Pelayanan Umum
  2. Pelayanan Gigi
  3. KIA
  4. Ruang Tindakan
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan