BEGIN:VCALENDAR
VERSION:2.0
PRODID:-//Eform Klinik Gracia - ECPv6.15.18//NONSGML v1.0//EN
CALSCALE:GREGORIAN
METHOD:PUBLISH
X-ORIGINAL-URL:https://eform.klinikgracia.com
X-WR-CALDESC:Events for Eform Klinik Gracia
REFRESH-INTERVAL;VALUE=DURATION:PT1H
X-Robots-Tag:noindex
X-PUBLISHED-TTL:PT1H
BEGIN:VTIMEZONE
TZID:Asia/Jakarta
BEGIN:STANDARD
TZOFFSETFROM:+0700
TZOFFSETTO:+0700
TZNAME:WIB
DTSTART:20220101T000000
END:STANDARD
END:VTIMEZONE
BEGIN:VEVENT
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20250219T080000
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20250219T170000
DTSTAMP:20260404T102602
CREATED:20250219T041735Z
LAST-MODIFIED:20250219T041757Z
UID:16404-1739952000-1739984400@eform.klinikgracia.com
SUMMARY:Pertemuan BPJS tentang Validasi Profil FKTP 19 Februari 2025
DESCRIPTION:Validasi Aplikasi Hfis \n\nProfil Klinik sampai dengan data sarana prasarana klinik\nPembaharuan Sistem Aplikasi Hfis 6.0 ada Point 8 dan 9 (Penambahan Sarana utk FKTP dan Penambahan Jenis tenaga medis FKTP)\nBulan Profil ( Pemantauan Rekan Informasi Fasilitas Kesehatan) (Maret\, Juni\, September\, Desember)\nAnomali jadwal praktek dokter\n\nPembacaan masa berlaku sip menggunakan OCR (Optical Character Recognition)\nTMT dan TAT SIP akan muncul secara otomatis\nPastikan tenaga medis yang berpraktek di FKTP telah memiliki SIP dan di upload pada aplikasi HFIS.\nPastikan data tenaga medis yagn di upload pada aplikasi HFIS sudah sesuai (Nama\, No SIP\, No HP\, tanggal TMT dan TAT SIP \, dan Tahun lulus)\nPastikan tenaga medis yang sudah tidak berpraktek di FKTP dihapus dari daftar tenaga medis pada aplikasi HFIS\nPastikan tenaga medis yang terdapat di aplikasi HFIS memiliki jadwal praktek tetap di FKTP dan di atur jadwalnya pada menu “jadwal praktek tenaga medis’’\n\n\nMenu Statis adalah menu utk pemantauan Pengajuan di aplikasi HFIS\nUntuk Profil klinik dilengkapi kembali (tgl Akreditasi\, No tlp klinik yg aktif\, NPWP badan Usaha)\nDokumen cek kelengkapan SIO dan Akreditasi\nCek Sarana penunjang klinik masih 37 total nya\, di Cek kembali dan sesuaikan yg ada di klinik usahakan > 50 sarana.\n\nUtk sarana ambulan darat dan USG dilakukan pengajuan berkas terlebih dahulu\nPengajuan Ambulan darat dan USG dapat di input pada aplikasi HFIS apabila pengajuan berkas telah lengkap dan disetujui.\nSertifikat USD di input setelah Kredensialing\n\n\nPenambahan jadwal sesuai dengan yang ada di Hfis (Jadwal yg di pajang)\n\nTindak Lanjut : \n\nPemeriksaan Jadwal dr haldi karna beririsan dgn klinik telajung\nPerubahan Profile ( Tgl Akreditasi\, NO.tlp klinik\, NPWP badan usaha)\nPenambahan Sarana penunjang di klinik\nFKTP data Profil yg belum sesuai maka dapat dilakukan penyesuaian paling lambat 28 Februari 2025
URL:https://eform.klinikgracia.com/event/pertemuan-bpjs-tentang-validasi-profil-fktp-19-februari-2025/
CATEGORIES:Pelatihan Eksternal
END:VEVENT
BEGIN:VEVENT
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20241031T100000
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20241031T170000
DTSTAMP:20260404T102602
CREATED:20241031T022700Z
LAST-MODIFIED:20241031T022700Z
UID:15907-1730368800-1730394000@eform.klinikgracia.com
SUMMARY:PERTEMUAN KOMINFO 31 OKTOBER 2024
DESCRIPTION:
URL:https://eform.klinikgracia.com/event/pertemuan-kominfo-31-oktober-2024/
CATEGORIES:Pelatihan Eksternal
END:VEVENT
BEGIN:VEVENT
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20240307T090000
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20240307T120000
DTSTAMP:20260404T102602
CREATED:20240307T055411Z
LAST-MODIFIED:20240703T021055Z
UID:15692-1709802000-1709812800@eform.klinikgracia.com
SUMMARY:Mekanisme Perijinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
DESCRIPTION:Pengertian SISTEM integrasi Satu sehat : \nJadi Harus mengenal dulu Aplikasi/Sistem kemenkes : \n\nSISDMK Fasyankes : Platform yg di sederhanakan untuk memeriksa status data tenaga kesehatan difasyankes. (Klinik memvalidasi data Nakes)\nSatusehat SDMK : https://satusehat.kemkes.go.id/\nAkun Nakes (Akun yang di pegang Oleh Nakes sendiri)\nPlataran Sehat (Sistem Pengumpulan SKP) : https://lms.kemkes.go.id/ (SISTEM INI BISA DI akses bertautan dgn Sistem Satusehat SDMK. Untuk SKP yang sudah di kumpulan Sebelum tanggal 1 Maret 2024\, Akan tersinkronisasi  ke system kemenkes.\n\n\nSatu sehat SDMK : Ekosistem pertukaran data kesehatan\, di rancang untuk mengintegrasi dan mengelola data profil tenaga medis\, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan lainnya. Setiap Tenaga medis dan Tenaga kesehatan Wajib memilik Akun Satusehat (Data Pribadi Nakes)\nKlinik memvalidasi data nakes yg bekerja di klinik\, Selain memvalidasi data bisa cek pekerjaan dan STR berdasarkan NIK/STR Nakes.\nPlataran Sehat ini aplikasi untuk mengumpulkan SKP ( Satuan Kredit profesi)\n\nUntuk perpanjangan STR yg Sudah masa berlakunya sudah habis diharapkan segera mengumpulkan SKP didalam aplikasi plataran Sehat . \nUntuk SKP yang sudah di kumpulan Sebelum tanggal 1 Maret 2024\, sudah tersinkronisasi  ke system kemenkes oleh Organisasi profesi masing masing. \nJika memang ada yang belum masuk bukti pelaksanannya\, Nakes bisa menginput tautan/dokumen pelaksanaanya sendiri (sertifikat di input) \nPeraturan Registasi tenaga medis (STR) \n\nTenaga medias dan tenaga kesehatan yang akan menjalakan praktek wajib memiliki ST\nSTR di terbitkan oleh Konsil atas nama Menteri\nPermohonan STR diajukan secara daring(online) melalui system yg terintegrasi dgn system informasi kesehatan nasional.\nSTR WNI berlaku seumur hidup\nPengajuan STR : ijazah dan sertifikat kompetensi\nDalam hal perubahan kualifikasi kompentsi dan beralih profesi nakes dapat mengajuan perubahan data STR\n\nPermohonan STR Seumur hidup melalui 2 Sistem  \n\nSatusehat\nSistem KKI&KTKI\n\nTenaga medis dan Tenaga kesehtan yang telah memiliki STR baik yg masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya dapat melakukan pengajuan STR Seumur Hidup \n  \nPengajuan STR seumur hidup dilakukan secara online\, dgn ketentuan: \n\nTenaga kesehatan yg telah memiliki STR Baik yg masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya namun Belum berintegrasi dgn database SISDMK/KKI/KTKI pengajuan bisa melalui Satusehat SDMK (mengisi data tambahan berupa Pasfoto terbaru dan nomor rekening)\nTenaga kesehatan yg telah memiliki STR Baik yg masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya dan sudah masuk ke dalam database SISDMK/KKI/KTKI pengajuan bisa melalui Satusehat SDMK ( STR Lama\, Ijazah\, pasfoto terbaru\, dan Nomor Rekening)\nTenaga kesehatan yg belum pernah memiliki STR\, pengajuan STR Seumur hidup melalui\n\nhttps://registrasi/kki.go/id\nkemkes.go.id/registrasi\nPersyaratan (ijazah\, Sertifikat kompetensi dan data pengukung lainnya\n\n\n\nAda 6 Kasus Jenis permohonan perizinan nakes : \n\nSIP pertama kali STR masih berlaku sebelum UU 17 tahun 2023\npersyaratan : STR dan Surat keterangan kerja FKTP Masa berlaku SIP mengikut masa str berlaku\n\n\nSIP pertama kali str sudah berlaku seumur hidup yg telah lulus kurang dari 5 tahun sebelum uu 17 thn 2023 contoh : lulusan tahun 2023 (NAKES) Persyaratan : STR dan surat keterangan kerja FKTP\, Masa berlaku SIP 5 tahun (Cth : Mesi STR Seumur hidup dan lulus Tahun 2023 sebelum uu terbit\, mengajukan SIP dan masa berlaku 5 tahun)\n\n\nNakes yg sudah memilik STR seumur Hidup\, tetapi tidak peranah praktek lebih dari 5 tahun. Persyaratannya : STR\, Surat keterangan kerja FKTP\, dan bukti pemenuhan kompetensi (Sertifikat kolegium)\, Masa Berlaku SIP 5 tahun\n\n\nNakes yg sudah memiliki STR seumur hidup dan mau memperpanjang SIP\, Persyaratan : STR\, Surat keterangan kerja\, dan Bukti Kecukupan satuan kredit profesi (SKP)\,Masa berlaku SIP sama dgn masa berlaku STR\n\n\nNakes yang telah memiliki STR dan masa berlaku nya sebelum UU 17 tahun 2023 mengajukan SIP ke 2 dan ke 3. Persyaratan STR yg masih berlaku\, SIP 1/SIP 2\, dan surat keterangan kerja\, Masa berlaku SIP sama dengan masa berlaku STR (cth : dr Nadira yg STR berlaku sampai tahun 2026\, Ingin mengajukan SIP ke 2 di klinik\, dan masa berlaku tetap mengikut STR sampai 2026)\n\n\nNakes yg telah memiliki STR seumur hidup akan mengajukan SIP ke 2 dan ke 3. Persyaratan : STR seumur Hidup\, SIP 1/ SIP 2 dan surat keterangan kerja. Masa berlaku SIP 2 dan SIP 3 tetap mengikuti masa berlaku SIP 1. (cth dr Syaifira SIP 1 berlaku sampai 2028 dan STR sudah di ubah menjadi STR seumur hidup\, ingin pengajuan SIP 2 itu masa berlakunya mengikuti SIP 1 yg berlaku sampai 2028)\n\nPlataran Sehat (pengumpulan SKP) \nKonsep Pemenuhan Satuan Kredis Profesi (SKP) \nPemenuhan SKP dipenuhi Melalui Aspek Pembelajaran kecuali pada kondisi khusu yg ditetapkan oleh Menteri. \nAspek : \n\nPembelajaran (Pelatihan/Seminar/Workshop)\, Melalui Platform Digital pembelajaran kesehatan (Plataran sehat) system lain terintegrasi\nProfesi/Pelayanan ( Satusehat+EMR) Logbook pelayanan profesi tervalidasi Faskes\,dinkes\,lainnya)\nPengabdian Masyarakat (Baktisosial dan validasi lembaga/dinas terkait lainnya)\n\nPengenalan SKP : \n\nTahap awal baru dapat di akses oleh rekan rekan profesi dokter\nIntegrasi login (SSO) dgn Satusehat SDMK dan plataranSehat\nIntegrasi database profesi dgn data kementrian kesehatan\nIntegrasi capaian SKP dgn Satusehat SDMK dan system perizinan (MPP digital)\nFitur pengelolaan SKP\n\nDashboard capaian SKP 5 tahunan\nUnggah Bukti Sertifikat kegiatan P2KB (Ranah Pembelajaran\, Profesionalisme\, dan pengabdian masyarakat)\nPemantauna history dan detil kegiatan yg telah diikuti\n\n\nMasih mengakomodir input manual bukti sertifikat\nFitur pengelolaan kegiatan pengabdian masyarakat.\n\nSKP dikumpulkan dalam periode berpraktek 5 tahun: \n\nMengurus izin di periode ini menggunakan STR lama dan Serkom Sebelum UU 17 \nMengurus izin di periode Peralihan/ sekarang menggunakan bukti STR lama dan serkom masih berlaku\, dan bukti kecukupan SKP\n\nLINK YOUTOBE : https://youtube.com/live/oB2PyaHCylI?feature=share
URL:https://eform.klinikgracia.com/event/mekanisme-perijinan-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan/
CATEGORIES:Pelatihan Eksternal
END:VEVENT
BEGIN:VEVENT
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20240117T120000
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20240117T150000
DTSTAMP:20260404T102602
CREATED:20240117T042133Z
LAST-MODIFIED:20240117T075429Z
UID:15644-1705492800-1705503600@eform.klinikgracia.com
SUMMARY:IMPLEMENTASI E-REKAM MEDIS SATU SEHAT DI FKTP
DESCRIPTION:Hari : Rabu\nTanggal : 17 Januari 2024\nWaktu : 12.00 – 15.00 WIB \nTopik: Implementasi e-Rekam Medis Satu Sehat di FKTP\nWaktu: 17 Jan 2024 12:00 Jakarta \n\n  \nMateri: \nDes 2023 PENERAPAN K3 SESUAI REGULASI DAN AKREDITASI \nTata Laksana E-RM di Faskes \n\n  \nSesi 1: Tata Laksana E-RM di Faskes \nVisi Transformasi digital \n\nIntegrasi Data Kesehatan berbasis Individu\nSimplifikasi dan Digitalisasi Pelayanan Kesehatan\nPengembangan dan Dukungan Ekosistem Inovasi kesehatan\n\nPlatform SATU SEHAT \n\nDigitalisasi dan Integrasi\nStandarisasi\nKemudahan dan Fleksibilitas\nBerbasis Data Individu\n\nNo IHS (Indonesian Health Services) -> dasarnya adalah nomor NIK \nRegulasi: \n\nUU 27/2022 ttg Perlindungan Data Pribadi\nUU 36/2009 tentang Kesehatan\nUU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah\nPP 48/2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan\nPerpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik\nPMK 24/2022 tentang Rekam Medis\n\nUse Case 1: Data pribadi dan diagnosa bisa diakses di SATU SEHAT \nVariabel dan Metadata mengacu pada yang ditetapkan Kemkes (Pasal 11). Normatif\, jadi kalau lebih dari itu boleh. Standard minimal. \nIntegrasi dan Standarisasi (FHIR HL7) \n \nSE Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan RM ELektronik di FASYANKES serta Penerapan Sanksi Administratif dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan. \nUU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. \nSanksi Administratif bagi belum terintegrasi dengan platform SATUSEHAT. \n\nTeguran Tertulis\, 31 Desember 2023\nRekomendasi Penyesuaian Status Akre\n\nBelum terintegrasi dengan SATU SEHAT sampai 31 Maret 2024\n50% kunjungan sampai 31 Juli 2024\n100% kunjungan sampai 31 Desember 2024\n\n\nRekomendasi pencabutan status akreditasi.\n\nIntegrasi bertahap sesuai Use Case nya. \nKeamanan dan Perlindungan Data \n\nMembuat regulasi penginputan data\, perbaikan data\, dan melihat data\, termasuk hak akses\, siapa yg boleh input data\, siapa yg boleh memperbaiki.\nPengamanan data terdapat dalam setiap tahapan pemrosesan data\nPenginputan Data: PPA dan PMIK sesuai kewenangan bidan masing2\nPerbaikan Data: Batas waktu paling lama 2×24 jam sejak data diinput. diatas 2×24 jam harus ijin kepada Kepala FKTP.\nMelihat Data: oleh tenaga internal Fasyankes untuk mendapat informasi dalam ERM untuk keperluan pelayanan\n\nAkses Terhadap RME: \n\nOpen\, Read\nCopy\, Download\, Print\nForward\nEdit\, histori masih bisa di akses (audit trail)\nBatasan Waktu Akses\nTempat dan Sarana Akses\nAudit Trail kegiatan akses\n\nStandarisasi \n\nFormat Data\nProses / Rumus (statistik)\nSatuan\nSimbol\nSingkatan\nIstilah\n\nUse Case Awal: Registrasi dan Diagnosa \nSiapkan Mitigasi / Contigency Plan saat downtime (terencana dan tidak terencana) \nJika sistem mati\, apa yg harus dilakukan oleh masing2 petugas di klinik. \nTanda tangan elektronik \nTanda tangan elektronik belum ada regulasi pastinya. General consent menyetujui di hp menggunakan OTP sebagai ijin (sama seperti tanda tangan). Untuk tindakan resiko tinggi masih banyak yg belum berani jadi masih pakai manual dulu sampai ada aturan kuatnya dulu. \nSistem informasi kesehatan penyimpanan data cloud harus di dalam negeri.  \nhttps://www.biznetgio.com/product/neo-virtual-compute \nQ: Selamat siang\, mau tanya pak satu sehat itu mengihtung kunjungan 50% itu dari mana ya pak? Apakah mereka tau seluruh jumlah kunjungan k fktp? \nA: Kalau FKTP saat ini sedang dirumuskan data nya (info dari Kemkes)…kalua yang RS nanti dari laporan di SIRS online \n\n  \nSesi 2: Implementasi e-RM di Puskesmas Mergangsan \nSK Tentang Akses Terhadap Rekam Medis \n\nPihak yang dapat mengakses isi rekam medis\nKeamanan ruang RM\nPelepasan informasi RM\nAkses RM Elektronik\n\nSK Tentang Pembakuan Singkatan dan Simbol \n\nDafatar pembakuan singkatan yg digunakan dalam RM\ndaftar pembakuan singkatan yg tidak boleh digunakan dalam RM\nDaftar pembakuan simbol yang digunakan dalam RM.\n\nSK Tentang Standarisasi Kode Klasifikasi Diagnosis dan Terminologi Yang Digunakan di Puskesmas ….. \nSOP Pelayanan Rekam Medis \n 
URL:https://eform.klinikgracia.com/event/implementasi-e-rekam-medis-satu-sehat-di-fktp/
LOCATION:Zoom
CATEGORIES:Pelatihan Eksternal
ATTACH;FMTTYPE=image/jpeg:https://eform.klinikgracia.com/wp-content/uploads/2024/01/cover-scaled.jpeg
END:VEVENT
BEGIN:VEVENT
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20231215T080000
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20231216T170000
DTSTAMP:20260404T102602
CREATED:20231207T060905Z
LAST-MODIFIED:20231222T031234Z
UID:15510-1702627200-1702746000@eform.klinikgracia.com
SUMMARY:WORKSHOP NASIONAL K3\, Implementasi K3 di RS\, Puskesmas dan Klinik sesuai regulasi dan standar akreditasi
DESCRIPTION:Program Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di RS dan Fasyankes saat ini sudah menjadi syarat akreditasi. Bagaimana penerapan K3 yang benar dan sesuai standar? Ikuti Workshop Nasional K3: Implementasi K3 di RS\, Puskesmas dan Klinik Sesuai Regulasi dan Standar Akreditasi bersama KAK3RS sebagai bagian dari INOSHPRO pada: \nHari/tgl : Jumat-Sabtu/tgl 15-16 Desember 2023\nvia zoom. \nMateri:\n1. Prinsip K3 RS Dan Fasyankes\n2. Program K3 Sesuai Akreditasi RS-Fasyankes\n3. Asesmen Risiko Kesehatan Kerja\n4. Pemeriksaan Kesehatan staf\n5. Penanganan kekerasan di tempat kerja\n6. Penanganan Limbah di Fasyankes\n7. Pengelolaan Sarpras dari aspek K3 di Fasyankes\n8. Pengelolaan alat medis dari aspek K3 di Fasyankes\n9. Manajemen Bencana di Fasyankes\n10. Penerapan Prinsip Ergonomi utk pencegahan PAK dan KAK di Fasyankes \n  \nNOTULEN : \nHARI KE  1 \nK3 RS : \nHazard Vs Risk \n(Hazard)Bahaya adalah sumber potensi bahaya. Zat\, peristiwa\, atau keadaan dapat menimbulkan bahaya ketika sifatnya memungkinkan mereka\, bahkan secara teoritis\, menyebabkan kerusakan pada kesehatan\, kehidupan\, properti\, atau kepentingan berharga lainnya. \nRisk ada kemungkinan suatu hazard menimbulkan dampak keselamtan dan kesehatan \nHal ini tergantung pada: \n\nPajangan \, frekuensi\, konsukuensi\nDose\, response\n\nRISK ANALYSIS : Dengan Rumus  \nLikelihood x consequence \nKemungkinan frekuensi keterjadian x efek/dampak \n\nBerdasarkan Penilaian Risiko\, Kemudian ditentukan apakah tersebut masih dapat di terima (acceptable risk) atau Tidak oleh suatu organisasi\nApabila risiko tersebut tidak dapat diterima maka organisasi harus menetapkan bagaimana risiko tersebut ditangani hingga tingkat dimana risikonya yang paling minimum/ sekecil mungkin.\nBila Risiko masih dapat diterima/tolerir maka organisasi perlu memastikan bahwa monitoring terus dilakukan terhadap risiko tersebut.\n\n  \nSafety First . Kesehatan kerja : \nSuatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakan oekerja derajat kesehatan setinggi-tinggi nya baik jasmani\, rohani\, maupun sosial dgn usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakir atau gangguan kesehatan yang di sebabkan oleh pekerja dan lingkunga kerja maupun penyakit umum \nReferensi : \n\nUndang undang 17  no 2023 pasal 99\nPP NO 88 Tahun 2019 Tentang Keseharan kerja.\nPermenkertrans No 02/men/1980 tentang pemeriksaan kesehtan tenaga kerja\nPemkes sebelum kerja (Awal)\nPemkes berkala (periodi)\nPemkes Khusus\n\nFaktor lingker \n\nPenerapan higien industry ada 3 aspek\n\n\nPengenalan lingkungan kerja\nPenilaian lingkungan kerja\nPengendalian lingkungan kerja\n\n\nPengenalan lingkungan kerja\n\nTUJUAN :  \n\nMelindungi kesehatan personel dari bahaya di tempat kerja(prinsip perlindungan dan pencegahan)\nMengadaptasi pekerjaan dan lingkungan kerjanya terhadap kemampuan personel (prinsip adaptasi/ ergonomik)\nMeningkatkan kesejahteraan fisik\, mental dan social personil RS\nMeminimalkan konsekuensi bahaya kerja\, kecelakaan\, cedera dan PAK (prinsip kuratif dan rehabilitative)\n\nKarakteristik Sebagai tempat kerja: \n\nBanyak melibatkan pekerja dan berbagai profesi : Dokter\, perawat\, analis\, administrasi\, teknik cleaning service dll\nTempat bekumpulnya risiko penyakit menular dan adanya emerging disease sehingga perlu menambah kewaspadan\nKegiatan yang terus menerus 24 jam sehari dan 7 hari seminggu\nAdanya berbagai alat teknologi yang memiliki dampak terhadap sekitarnya baik lingkungan dan manusia\nTerhadap penggunaan B3\nKlinik terdapat bahaya potensi fisik\, kimia\, biologi\, ergonomi dan psikososial\n\nKesehatan kerja  \nUpaya yang ditujukan utk melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar hidup sehatdan terbebas dari gangguan kesehatan\, serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan \nKeselamatan kerja  \nUpaya yang dilakukan utk mengurangi terjadinya kecelakaan\, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap pekerja\, maupun yang berhubungan dengan peralatan\, obyek kerja\, tempat bekerja dan lingkungan kerja secara langsung atau tidak langsung. \nKedokteran Okupasi ( DOKTER YG MEMERIKSA Kesehatan Karyawan baru utk di RS\, Jika di klinik hanya pemeriksaan kesehatan umum dengan dokter umum saja) \nKedokteran Okupasi adalah bidang spesialisasi dari ilmu kedokteran yang berfokus pada pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan pekerja dan komunitas pekerja\, pencegahan penyakit\, diagnosis dan perawatan cedera dan penyakit terkait pekerjaan. \nDefinisi PAK \nPenyakit Akibat kerja : penyakit yg penyebab yg spesifik atau asosiasi kuat dengan pekerja\, yang pada umumnya terdiri dari satu agen penyebab yang di akui \nPenyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. \nDIAGNOSIS PAK : \n\nDiagnosis Klinis\nPajanan yang di alami\nHubungan pajanan dengan D/klinis\nJumlah pajanan yang di alami\nPeranan factor individu (genetic)\nFaktor lain di luar pekerjaan\nDiagnosa PAK atau bukan PAK\n\nHARI KE 2 : \nPenerapan pengelolaan b3 dan limbah b3  \n\nPermenkes 74 2001 pengelolaan \nPermenuhk no 06 tahun 2021 tata cara persyaran pengelolaan limbah b 3\n\nPengelolaan B3 dan limbah b3 (PMK 52 2018 k3 di fasyankes) \n\nPengelolaan secara aman dan sehat WAJIB\nPengelolaan bahan dan limbah b3 dalam aspek k3 MEMASTIKAN Pelaksanaan pengelolaan\nKESALAHAN dalam pelaksanaan pengelolaan bahan dan limbah b3\n\nMANAJEMEN B3 DAN LIMBAHNYA \n\nPenetapan jenis dan area/lokasi penyimpanan B3\nPengelolaan penyimpanan B3\nSistem pelabelan B3 harus ditentukan peraturan uu\nSistem pendokumentasian dan pelatihan b3 harus sesuai ketentuan peraturan uu\nPenanganan tumpahan dan paparan B3 harus sesuai ketentuan uu\nSystem pelaporan investigasi jika terjadi tumpahan atau paparan sesuai dgn uu\nPembuangan limbah b3 yang memadai harus sesuai dgn uu\nPenggunaan alat pelindung diri (APD) harus sesuai ketentuan UU\n\nDilakukan inventarisasi B3 dan limbah b3  \nTujuan inventarisasi b3 untuk mengetahui katagori bahaya\, sumber\, karakteristik\, dan jumlah limbah b3  yang dihasilkan persatuan waktu. \nManajemen pengelolaan B3: \n\nPerencanaan kebutuhan b3\nPengadaan B3\nPenyimpanan B3\nPemanfaatan B3 (dgn Kesiapan kondisi darurat)\nDokumentasi penggunaan B3\nPenanganan Limbah B3\nEdukasi staf dan evaluasi\n\nPenyimpanan : Harus lemari terpisah dari ATK atau stok lainnya tidak perlu ruangan terpisah. \nIPAL :\nTersedia nya IPAL sesuai dgn peraturan UU: \nSempat bertanya ke pak Herry : \nIzin pak bertanya lagi Klinik memiliki IPAL\, Cara cek Baku Mutu pada ipal itu secara periodic ? untuk memonitoring IPAL secara rutin/bulanannya tersebut cukup dgn Baku mutu saja atau ada pemeliharan IPAL Lain ? \nPengecekan Baku mutu secara Periodik\, monitoring rutin nya ( CEK FUNGSI MESIN) jika menggunakan bakteri \, atau Vendor IPAL utk Cara memonitoring rutinnya \nPengelolaan peralatan kesehatan dan system utilitas \nPMK 43/2019 tentang Puskesmas : \nPengelolaan Peralatan medis ada di buku pedoman ada 7 langkah. 2016 \n\nPerencanaan dan pengadaan\nInstalasi dan penerimaan peralatan medis\nPengoperasian\nPemeliharaan\nInventori dan dokumentasi permeliharan peralatan medis\nPengujian dan kalibrasi\nPenarikan( recall) dan penghapusan peralatan medis\n\nPerencanaan kebutuhan Alkes : Permenkes 14 2021  \nInstalasi peralatan medis  \nBeberapa hal yang harus di perhatikan pada waktu instalasi alat adalah  \n\nTdk memngganggu kegiatan pelayanan di fasyankes atau instansi kesehatan lainnya\nInstalasi di lakukan oleh tenaga profesinal\n\nPERALATAN MEDIS :  \n==================== \nKEKERASAN dan PELECEHAN DI TEMPAT KERJA  \nUpaya untuk mengurangi risiko kekerasan di tempat kerja \nDasar Hukum  \n\nUU no 39 tahun 1999 berkenaan dgn hak – hak azasi manusia\nUu no 13 tahun 2004 dgn masalah ketenagakerjaan\nUU no 2 tahun 2004 dgn penyelesaian perselisihan hubungan industrial\nKepmenkes RI no 1226 tahun 2009 tentang pedoman penatalaksanaan pelayanan terpadu korban kekerasan thf perempuan & anak di RS\nKepmenaker RI no 88 tahun 2023 tntang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja\nSUrat edaran no SE 60/Men/SJ tahun 2006 tentang pedoman kesetaraan dalam kesempatan kerja diindonesia\n\nKekerasan di tempat kerja \n\nKekerasan di tempat kerja dapat terjadi berbagai profesi pada para petugas kesehatan\nKekerasan yang terjadi dapat berupa kekerasan fisik\, verbal\, bullying maupun seksual\nWHO Mendefinisika kekerasan di tempat kerja sebagai suat kejadiaan dimana pekerja dilecehkan\, diancam atau diserang.\n\nCth : rangkul oleh bastie cowo nya di anggap biasa saja oleh besti cowonya tetapi  menurut temannya itu adalah pelecehan. \nCth : Atas ke bawahan \, di suruh sama atas dia nggap biasa aja \nDefinisi : \n\nKekerasan ditempat kerja sbg suatu kejadian dimana pekerjaan di lecehan\, diancam atau di serang pd kondisi sehubungan dengan pekerjaannya.\nKekerasan Fisik: jenis kekerasa yang kasat mata artinya siapapun bisa melihat karena kerjadian sentuhan fisik antara pelaku dgn korbannya. Cth : menampar\, menimpuk\, menginjak\nKekerasan verbal: kekerasan yg dilakukan lewat kata-kata cth : membentak\, memaki\, menghina\, menjuluki meneriaki.\nKekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan\, menghina\, melecehkan atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi seseorang\nKekerasann seksual : kekerasan yang dilakukan seseorang \, baik org terdekat atau yg korbannya yang sasaran pelaku\nPelecehan seksual : segala tindakan seksual yang tidak diinginkan ( piuittt\, calm calling\nBulliying adalah adanya “ancaman”yg dilakukan seseorang terhadap org lain yang lebih rendah daripelaku yg menimbulkan gangguan Psikis bgi korbannya berupa stress (cerita kasus karyawan Baru)\nPerlindungan terhadap kekerasan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mencegah dan melindungi seluruh staf di rumah sakit terhadap tindakan kekerasan fisik\, kekerasan verbal\, bulliying serta kekerasan seksual baik dari pasien\, atau staff\nPenanganan kekerasan adalah suatu upaya / tindakan untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang terjadi pada staff yg ada di klinik\n\nPelecehan diklasifikasi sebagai bentuk diskriminasi apabila didasari pada dasar dasar diskriminasi. \nPelecehan dapat didasari factor: \nRAS\, GENDER\, BUDAYA\, USIA\, ORIENTASI SEKSUAL\, PREFERENSI AGAMA. \nJenis – Jenis Kekerasan  \n\nKekerasan Fisik\n\nBerupa mecubit\, Menampar\, menjambak\, mendorong\, melukai dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan luka atau cedera fisik baik ringan maupun berat \n\nKekerasan Psikis\n\nBerupa tindakan pengendalian\, manipulasi ekploitasi\, kesewenangan\, perendahan dan penghinaan. \n\nKekerasan Verbal : kekerasan verbal adalah kekerasan yang di lakukan lewat kata-kata. Cth menyebar gossip\, menolak dgn kata kata kasar\nBulliying (ancaman)\nKekerasan Seksual\nKekerasan Ekonomi\n\nBerupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung /tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya \n\nKekerasan berbasai gender online : merupakan perbuatan yang di lakuak terhadap seseorang dengan menggunakan berbagai media elektronik.( yg sedang viral)\n\n  \nBentuk – Bentuk pelecehan  \n\nPelecehan Fisik : cth kekerasan seksual atau kontak fisik yang tidak diinginkan\nPelecahan verbal : komentar \, lelucon yang bersifat ofensif\nPelecehan non verbal/visual : Cth mendelik\, mengerling\, bersiul\, perilaku yang bersifat mengancam\, bahasa tubuh yang menyiratkan sesuatu yg bersifat seksual atau mengucilkan seseorang\n\nBentuk kekerasan Seksual : \nMenurut undang – undang No 12 tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual ada 9 point \n\nPelecehan seksual nonfisik\nPelecehan seksual fisik\nPemaksaan kontrasepsi\nPemaksaan sterilisasi\nPemaksaan perkawinan\nPenyiksaan seksual\nEksploitasi seksual\nPerbudakan seksual\nKekerasan seksual berbasis Elektronik\n\nRISK ASSESSMENT \n\nInternal Eksternal ( pelaku)\nTindakan: Fisik atau verbal\nLokasi : Area\, Unit kerja\n\nPelaku kekerasan : \n\nStaff (Antar staf)\nAtasan Staf (Atasan dengan bawah)\nPasien (Pasien kepada Staf)\nPenunggu Pasien ( cth : pengantar pasien yg tidak di kasih informasi kalau dokternya dgn istirahat/ adanya tindakan\, Penunggu pasien : pelayanan lambat menjadi marah kepada staff)\nPengunjung (pengantar kepada staff)\nTamu\n\nPelaku kekerasan : \n\nKekerasan yang melibatkan Pihak internal (sesame Staf)\nKekerasan yang melibatkan Eksternal (pasien\, Penunggu\, keluarga pasie)\nPada kekerasan Eksternal (Code Grey)\n\nKarakteristik pasien dan keluarga pasien yang berpotensi menimbulkan kekerasan \n\nPasien dgn kondisi agresif\n\nGangguan Jiwa : Episode manik yg akut pasien bipolar\, pasien skizofrenia dgn halusinasi auditorik\nSindrom Otak organic : Disorientasi\, demensia\, tingkat kesadaran fluktuatif\nPenyalagunaan obat-obatan dan alcohol\nGangguan kepribadian : depresi\, Histeris\, paranoid dll\n\n\nKeluarga pasien\n\nKomplain terhadap pelayanan pasien\nPasien meninggal :\nPermintaan pasien atau keluarga pasien yang tidak dapat terpenuhi\n\n\n\nDAMPAK PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL  \nBagi Perkerja : \n\nStress\nKekhawatiran\nGangguan tidu\ngangguan stress pasca trauma (GSPT)\nKetidakmampuan untuk bekerja\nHilang nya harga diri dan rasa percaya diri\nproduktivitas dan kinerja yang menurun\ntimbulnya perasaan terkucil di tempat kerja\ngejalas stress yang di timbulkan secara fisik seperti Sakit kepala\, Sakit punggung\, kram perut\nSerangan rasa sakit\, rasa lelah yang sangat\nmemburuk nya hubungan personal (depresi)\n\nBagi Pengusaha : \n\nProduktivitas berkurang (meningkatnya tingkat keluar masuk karyawan\, bolos kerja dll)\nPecahnya ikatan tim dan hubungan individual\nLingkungan kerja yang tidak aman dan tidak ramah\nPublisitas yg buruk\, citra public yang merugikan\, hilangnya rasa percaya masyarakat umum terhadap perusahaan\nKetidakpercayaan buyer\nCost kesehatan\, training karyawan baru juga meningkat.\n\nUpaya pencegahan & Penanganan : \n\nSosialisasi kekerasan dan pelecehkan ditempat kerja kpd seluruh pekerja\nMembangun komitmen perusahaan melalui kebijakanyang melarang kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dan sanksi tegas\nMenerapkan SE. Menker No.03/2011 Pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja\nMendorong pengesahan rancangan UU PKS\nPenyelesaikan Kasus pengaduan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja\n\nDOKUMEN \n\nFormulir Laporan kejadian kekerasan\nLaporan penanganan kekerasan staf ditempat kerja\nHasil analisa dan grading\nRekomendasi dari komite\nTindak Lanjut penanganan kekerasan staf tempat kerja\nSurat koordinasi\n\nMATERI : \nPenerapan Manajemen Kedaruratan Bencana 151223 ok \nPelayanan kesehatan kerja \nDaru-Materi (1) \nPenerapan Manajemen Pengamanan Kebakaran 151223 ok \nPenerapan prinsip ergonomi \nPenerapan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 161223 ok \nDes 2023 MANAJEMEN RISIKO K3 FASYANKESDes 2023 PENERAPAN K3 SESUAI REGULASI DAN AKREDITASI
URL:https://eform.klinikgracia.com/event/workshop-nasional-k3-implementasi-k3-di-rs-puskesmas-dan-klinik-sesuai-regulasi-dan-standar-akreditasi/
LOCATION:Zoom
CATEGORIES:Pelatihan Eksternal
ATTACH;FMTTYPE=image/jpeg:https://eform.klinikgracia.com/wp-content/uploads/2023/12/k3.jpeg
END:VEVENT
END:VCALENDAR