BEGIN:VCALENDAR
VERSION:2.0
PRODID:-//Eform Klinik Gracia - ECPv6.15.18//NONSGML v1.0//EN
CALSCALE:GREGORIAN
METHOD:PUBLISH
X-ORIGINAL-URL:https://eform.klinikgracia.com
X-WR-CALDESC:Events for Eform Klinik Gracia
REFRESH-INTERVAL;VALUE=DURATION:PT1H
X-Robots-Tag:noindex
X-PUBLISHED-TTL:PT1H
BEGIN:VTIMEZONE
TZID:Asia/Jakarta
BEGIN:STANDARD
TZOFFSETFROM:+0700
TZOFFSETTO:+0700
TZNAME:WIB
DTSTART:20230101T000000
END:STANDARD
END:VTIMEZONE
BEGIN:VEVENT
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20240307T090000
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20240307T120000
DTSTAMP:20260404T230618
CREATED:20240307T055411Z
LAST-MODIFIED:20240703T021055Z
UID:15692-1709802000-1709812800@eform.klinikgracia.com
SUMMARY:Mekanisme Perijinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
DESCRIPTION:Pengertian SISTEM integrasi Satu sehat : \nJadi Harus mengenal dulu Aplikasi/Sistem kemenkes : \n\nSISDMK Fasyankes : Platform yg di sederhanakan untuk memeriksa status data tenaga kesehatan difasyankes. (Klinik memvalidasi data Nakes)\nSatusehat SDMK : https://satusehat.kemkes.go.id/\nAkun Nakes (Akun yang di pegang Oleh Nakes sendiri)\nPlataran Sehat (Sistem Pengumpulan SKP) : https://lms.kemkes.go.id/ (SISTEM INI BISA DI akses bertautan dgn Sistem Satusehat SDMK. Untuk SKP yang sudah di kumpulan Sebelum tanggal 1 Maret 2024\, Akan tersinkronisasi  ke system kemenkes.\n\n\nSatu sehat SDMK : Ekosistem pertukaran data kesehatan\, di rancang untuk mengintegrasi dan mengelola data profil tenaga medis\, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan lainnya. Setiap Tenaga medis dan Tenaga kesehatan Wajib memilik Akun Satusehat (Data Pribadi Nakes)\nKlinik memvalidasi data nakes yg bekerja di klinik\, Selain memvalidasi data bisa cek pekerjaan dan STR berdasarkan NIK/STR Nakes.\nPlataran Sehat ini aplikasi untuk mengumpulkan SKP ( Satuan Kredit profesi)\n\nUntuk perpanjangan STR yg Sudah masa berlakunya sudah habis diharapkan segera mengumpulkan SKP didalam aplikasi plataran Sehat . \nUntuk SKP yang sudah di kumpulan Sebelum tanggal 1 Maret 2024\, sudah tersinkronisasi  ke system kemenkes oleh Organisasi profesi masing masing. \nJika memang ada yang belum masuk bukti pelaksanannya\, Nakes bisa menginput tautan/dokumen pelaksanaanya sendiri (sertifikat di input) \nPeraturan Registasi tenaga medis (STR) \n\nTenaga medias dan tenaga kesehatan yang akan menjalakan praktek wajib memiliki ST\nSTR di terbitkan oleh Konsil atas nama Menteri\nPermohonan STR diajukan secara daring(online) melalui system yg terintegrasi dgn system informasi kesehatan nasional.\nSTR WNI berlaku seumur hidup\nPengajuan STR : ijazah dan sertifikat kompetensi\nDalam hal perubahan kualifikasi kompentsi dan beralih profesi nakes dapat mengajuan perubahan data STR\n\nPermohonan STR Seumur hidup melalui 2 Sistem  \n\nSatusehat\nSistem KKI&KTKI\n\nTenaga medis dan Tenaga kesehtan yang telah memiliki STR baik yg masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya dapat melakukan pengajuan STR Seumur Hidup \n  \nPengajuan STR seumur hidup dilakukan secara online\, dgn ketentuan: \n\nTenaga kesehatan yg telah memiliki STR Baik yg masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya namun Belum berintegrasi dgn database SISDMK/KKI/KTKI pengajuan bisa melalui Satusehat SDMK (mengisi data tambahan berupa Pasfoto terbaru dan nomor rekening)\nTenaga kesehatan yg telah memiliki STR Baik yg masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya dan sudah masuk ke dalam database SISDMK/KKI/KTKI pengajuan bisa melalui Satusehat SDMK ( STR Lama\, Ijazah\, pasfoto terbaru\, dan Nomor Rekening)\nTenaga kesehatan yg belum pernah memiliki STR\, pengajuan STR Seumur hidup melalui\n\nhttps://registrasi/kki.go/id\nkemkes.go.id/registrasi\nPersyaratan (ijazah\, Sertifikat kompetensi dan data pengukung lainnya\n\n\n\nAda 6 Kasus Jenis permohonan perizinan nakes : \n\nSIP pertama kali STR masih berlaku sebelum UU 17 tahun 2023\npersyaratan : STR dan Surat keterangan kerja FKTP Masa berlaku SIP mengikut masa str berlaku\n\n\nSIP pertama kali str sudah berlaku seumur hidup yg telah lulus kurang dari 5 tahun sebelum uu 17 thn 2023 contoh : lulusan tahun 2023 (NAKES) Persyaratan : STR dan surat keterangan kerja FKTP\, Masa berlaku SIP 5 tahun (Cth : Mesi STR Seumur hidup dan lulus Tahun 2023 sebelum uu terbit\, mengajukan SIP dan masa berlaku 5 tahun)\n\n\nNakes yg sudah memilik STR seumur Hidup\, tetapi tidak peranah praktek lebih dari 5 tahun. Persyaratannya : STR\, Surat keterangan kerja FKTP\, dan bukti pemenuhan kompetensi (Sertifikat kolegium)\, Masa Berlaku SIP 5 tahun\n\n\nNakes yg sudah memiliki STR seumur hidup dan mau memperpanjang SIP\, Persyaratan : STR\, Surat keterangan kerja\, dan Bukti Kecukupan satuan kredit profesi (SKP)\,Masa berlaku SIP sama dgn masa berlaku STR\n\n\nNakes yang telah memiliki STR dan masa berlaku nya sebelum UU 17 tahun 2023 mengajukan SIP ke 2 dan ke 3. Persyaratan STR yg masih berlaku\, SIP 1/SIP 2\, dan surat keterangan kerja\, Masa berlaku SIP sama dengan masa berlaku STR (cth : dr Nadira yg STR berlaku sampai tahun 2026\, Ingin mengajukan SIP ke 2 di klinik\, dan masa berlaku tetap mengikut STR sampai 2026)\n\n\nNakes yg telah memiliki STR seumur hidup akan mengajukan SIP ke 2 dan ke 3. Persyaratan : STR seumur Hidup\, SIP 1/ SIP 2 dan surat keterangan kerja. Masa berlaku SIP 2 dan SIP 3 tetap mengikuti masa berlaku SIP 1. (cth dr Syaifira SIP 1 berlaku sampai 2028 dan STR sudah di ubah menjadi STR seumur hidup\, ingin pengajuan SIP 2 itu masa berlakunya mengikuti SIP 1 yg berlaku sampai 2028)\n\nPlataran Sehat (pengumpulan SKP) \nKonsep Pemenuhan Satuan Kredis Profesi (SKP) \nPemenuhan SKP dipenuhi Melalui Aspek Pembelajaran kecuali pada kondisi khusu yg ditetapkan oleh Menteri. \nAspek : \n\nPembelajaran (Pelatihan/Seminar/Workshop)\, Melalui Platform Digital pembelajaran kesehatan (Plataran sehat) system lain terintegrasi\nProfesi/Pelayanan ( Satusehat+EMR) Logbook pelayanan profesi tervalidasi Faskes\,dinkes\,lainnya)\nPengabdian Masyarakat (Baktisosial dan validasi lembaga/dinas terkait lainnya)\n\nPengenalan SKP : \n\nTahap awal baru dapat di akses oleh rekan rekan profesi dokter\nIntegrasi login (SSO) dgn Satusehat SDMK dan plataranSehat\nIntegrasi database profesi dgn data kementrian kesehatan\nIntegrasi capaian SKP dgn Satusehat SDMK dan system perizinan (MPP digital)\nFitur pengelolaan SKP\n\nDashboard capaian SKP 5 tahunan\nUnggah Bukti Sertifikat kegiatan P2KB (Ranah Pembelajaran\, Profesionalisme\, dan pengabdian masyarakat)\nPemantauna history dan detil kegiatan yg telah diikuti\n\n\nMasih mengakomodir input manual bukti sertifikat\nFitur pengelolaan kegiatan pengabdian masyarakat.\n\nSKP dikumpulkan dalam periode berpraktek 5 tahun: \n\nMengurus izin di periode ini menggunakan STR lama dan Serkom Sebelum UU 17 \nMengurus izin di periode Peralihan/ sekarang menggunakan bukti STR lama dan serkom masih berlaku\, dan bukti kecukupan SKP\n\nLINK YOUTOBE : https://youtube.com/live/oB2PyaHCylI?feature=share
URL:https://eform.klinikgracia.com/event/mekanisme-perijinan-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan/
CATEGORIES:Pelatihan Eksternal
END:VEVENT
END:VCALENDAR