BPJS KETENAGAKERJAAN/TRAUMA CENTER / KECELAKAAN KERJA










Ramli Randan
SOP No Dokumen 394/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Setiap pasien kecelakaan kerja wajib menyertakan atau membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan :

  1. Pasien boleh berobat menggunakan BPJSTK sampai sembuh .
2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melayani pasien dengan jaminan bpjs ketenagakerjaan / trauma center / kecelakaan kerja.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas Mendaftarkan Pasien dengan mengecek kartu BPJS ketenagakerjaan ke dalam sistem BPJSTK https://plkk.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
  2. Petugas meminta fotokopi Kartu BPJSTK.
  3. Petugas meminta fotokopi KTP
  4. Petugas meminta pasien atau keluarga pasien untuk mengisi form BPJS ketenagakerjaan yang sudah disediakan.
  5. Petugas memberikan form tahap 1 dan tahap 2 kepada pasien setelah diisi agar pasien membawa dan menyerahkan ke perusahaan bagian HRD, kemudian dibawa oleh pihak perusahaan atau HRD ke Dinas ketenaga kerjauntuk dilaporkan dan form tahap 1 dan tahap 2 di beri stempel ketenagakerjaan. Setelah itu perusahaan atau HRD akan mengembalikan Form tahap 1 dan tahap 2 kepada pihak klinik Gracia.
  6. Sambil menunggu Pasien menyerahkan Form Tahap 1 dan tahap 2, petugas pendaftaran menahan fotokopi KTP dan kartu BPJSTK serta meminta nomor telepon HRD sampai pasien mengembalikan Form Tahap 1 dan Tahap 2.
  7. Petugas Wajib memberikan Syarat kelengkapan dokumen yaitu :
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi BPJSTK
    • Absensi karyawan
    • Berita Acara kecelakaan
    • Form Tahap 1 dan Tahap 2 setelah dari Dinas Ketenaga kerja Setempat
  8. Petugas memberikan informasi kepada pasien Ketenagakerjaan bahwa berkasnya ditunggu selambat-lambatnya 2×24 jam dari tanggal berobat ke Klinik Gracia.
  9. Petugas mengumpulkan berkas tersebut ke dalam map khusus Berkas BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disediakan, kemudian memberikan kepada PIC Klinik Gracia.
  10. Pengobatan pasien di jaminkan sampai pasien benar-benar sembuh.
  11. Petugas Menyiapkan Lembar KK3 dan diisi oleh dokter setelah pasien benar benar di nyatakan sudah sembuh.
BPJS KETENAGAKERJAAN/TRAUMA CENTER / KECELAKAAN KERJA
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Pendaftaran
  2. Ruang Tindakan
  3. Farmasi
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan