PROSES KREDENSIAL TENAGA MEDIS










Ramli Randan
SOP No Dokumen 405/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Proses penilaian yang dilaksanakan dalam rangka seleksi dan rekruitmen tenaga medis yang mengajukan lamaran ke Klinik Gracia.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan proses kredensial tenaga medis.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 71/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kredensial Staf Medis
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 43/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Bagian HRD menyerahkan berkas lamaran kepada Kepala Klinik.

  2. Kepala Klinik melakukan pengkajian terhadap berkas pelamar tenaga medis yaitu pengkajian kompetensi sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

  3. Bagian HRD melakukan pemanggilan terhadap calon pelamar.

  4. Kepala Klinik dan bagian HRD melakukan wawancara terhadap calon pelamar.
  5. Kepala Klinik memberikan rekomendasi kelulusan beserta hasil penilaian meliputi profesionalitas, kredibilitas dan mentalitas tenaga medis tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk penempatannya.
PROSES KREDENSIAL TENAGA MEDIS
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan