1. Pengertian |
Insomnia adalah gangguan dalam tidur, dapat berupa kesulitan berulang mencapai tidur, atau mempertahankan tidur yang optimal, atau kualitas tidur yang buruk yang dapat disebabkan gangguan fisik maupun psikiatrik.
Kode ICD X untuk insomnia adalah G47.0.
|
6. Prosedur |
- Petugas melakukan anamnesis dan menggalinya, terkait dengan:
- Keluhan:
- kesulitan masuk tidur/mempertahankan tidur/kualitas tidur yang buruk
- Gangguan minimal 3x/minggu selama minimal 1 bulan
- Adanya preokupasi tidak bisa tidur dan peduli yang berlebihan terhadap akibatnya pada malam hari dan sepanjang hari
- Ketidakpuasan terhadap kuantitas dan atau kualitas tidur menyebabkan penderitaan yang cukup berat dan mempengaruhi fungsi social dan pekerjaan.
- Faktor resiko
- Gangguan organic : gangguan endokrin, penyakit jantung
- Gangguan psikiatrik : gangguan psikiatrik, gangguan depresi, gangguan cemas, gangguan zat.
- Faktor Predisposisi
- Sering bekerja di malam hari
- Jam kerja tidak stabil
- Penggunaan alcohol, kafein, zat adiktif yang berlebihan
- Efek samping obat
- Kerusakan otak seperti ensefalitis, stroke, alzaimer
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh dan status mental. Walau pada umumnya pemeriksaan fisik tidak ditemukan apa-apa.
- Petugas melakukan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik
- Petugas melakukan Tatalaksana dengan :
- Menjelaskan factor-faktor resiko yang dimilikinya dan pentingnya untuk memulai pola hidup yang sehat dan mengatasi masalah yang menyebabkan terjadinya insomnia
- Farmakologi :
- Diazepam : 2 – 5 mg pada malam hari
- Alprazolam : 0,25 – 0,5 mg pada malam hari
- Petugas melakukan Konseling dan Edukasi
- Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga agar mereka dapat memahami tentang insomnia dan dapat menghindari pemicu terhadap terjadinya insomnia
- Petugas melakukan rujukan jika ditemukan:
- Bila dalam 2 minggu pengobatan tidak ada perbaikan
- Bila terjadi perburukan meskipun belum 2 minggu pengobatan
- Pasien dirujuk ke dokter spesialis jiwa
- Petugas memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke unit farmasi
- Petugas mendokumentasikan semua hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi, rujukan yang telah dilakukan dalam rekam medis pasien
|