BUTA SENJA |
Ramli Randan |
|||
SOP | No Dokumen | 189/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 0 | |||
Tanggal Terbit | 04 Maret 2019 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Buta senja atau rabun senja, disebut juga nyctalopia atau hemarolopia, adalah ketidakmampuan untukĀ melihat dengan baik pada malam hari atau pada keadaan gelap. Hal ini terjadi akibat kelainan pada sel batang retina yang berperan pada penglihatan gelap. Penyebab utama buta senja dalah defisiensi vitamin A dan renitis pigmentosa. Kode ICD X untuk buta senja adalah H53.6. |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan buta senja. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama |
5. Prosedur |
BUTA SENJA |
6. Diagram Alir | - |
7. Unit Terkait | Pelayanan UmumĀ |
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|