BENDA ASING DI HIDUNG










Linda Sinto
SOP No Dokumen 190/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Benda asing di hidung adalah benda yang dalam keadaan normal tidak dijumpai di dalam hidung dan dapat menyebabkan iritasi jaringan.

Kode ICD X untuk benda asing di hidung adalah T17.1.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan diagnosis dan penatalaksanaan benda asing di hidung.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas melakukan anamnesa dan mengalinya berdasarkan 
    1. Keluhan
      • Hidung tersumbat
      • Onset tiba-tiba
      • Umumnya unilateral
      • Hiposmia tau anosmia
      • Setelah 2-3 hari keluar secret mukoid/mukopurulen dan berbau disatu sisi hidung
      • Dapat timbul rasa nyeri
      • Bila benda asing organic terasa ada yang begerak-gerak didalam rongga hidung
      • Adanya laporan dari pasien atau orang tua mengenai adanya benda yang masuk atau dimasukkan ke rongga hidung
    2.  Faktor resiko:
      • Umur: biasanya anak-anak ≤5tahun
      • Adanya kegagalan mekanisme proteksi yang normal, misal keadaan tidur, keadaan penurunan kesadaran,alkohoisme, epilepsy
      • Adanya masaah kejiwaan, emosi, dan gangguan psikiatrik 
  2. Petugas melakukkan pemerisaan fisik pada rinoskopi anterior nampak
    1. Benda asing
    2. Secret purulent (bila sudah berlangsung 2-3 hari)
  1. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan yaitu rongen cranium (schedel) bila tersedia
  2. Petugas melakukan penegakan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik dan bila perlu pemeriksaan penunjang.
  3. Petugas melakukan tatalaksana :
    1. Non medikamentosa :
      • Tindakan ekstraksi benda asing secara manual dengan menggunakan pengait tumpul atau pinset. Dokter perlu berhati-hati agar tidak sampai mendorong benda asing lebih dalam sehingga masuk kesaluran nafas bawah
      • Untuk lintah, sebeum ekstraksi teteskan air tembakau kedalam rongga hidungdan biarkan 5 menit sehingga lintah terlebih dahulu terlepas dari mukosa hidung
    2. Medikamentosa:
      • Pemberian antibiotic 5hari bila terjadi infeksi sekunder
  1. Petugas memberikan konseling dan edukasi kepada pasien dan keluarganya yaitu:
    1. Reassurance bahwa tidak ada kondisi berbahaya bia segara dilakukan ekstraksi
    2. Sebelum tindakan dokter perlu menjelaskan mengenai prosedur ekstraksi dan perlu meminta persetujuan pasien/ prang tua (informed consent)
    3. Setelah benda asing berhasil dikeluarkan, dokter dapat memberi beberapa saran yang relevan untuk mencegah berulangnya kejadian kemasukan benda asing ke hidung dikemudian hari
  1. Petugas merujuk apabila pengeluaran benda asing tidak berhasil karena perekatan atau posisi benda asing yang sulit atau pasien tidak kooperatif
  2. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke unit farmasi.
  3. Petugas mendokumentasikan semua hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi, rujukan yang telah dilakukan dalam rekam medis pasien 
BENDA ASING DI HIDUNG
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Pelayanan Umum
  2. Ruang tindakan 
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan