KORDINASI DAN KOMUNIKASI TENTANG INFORMASI KAJIAN KLINIS ANTAR PETUGAS/UNIT TERKAIT










Laila Qadrianty Yakub
SOP No Dokumen 372/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 23 September 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Koordinasi dan komunikasi antar petugas dalam proses kajian adalah suatu proses pengalihan pasien berikut informasi kajiannya kepada petugas kesehatan lain sesuai kompetensinya agar terjadi kesinambungan layanan dan pasien dapat dilayani secara optimal.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memberikan kajian yang paripurna, menjamin kesinambungan pelayanan  dan tidak terjadinya pengulangan yang tidak perlu serta menjamin keselamatan pasien selama proses kajian.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Dokter/Dokter gigi/Bidan memberitahu petugas pendaftaran melalui chat “Lan Messeger dikomputer”  jika akan merujuk/mengonsulkan pasien ke pelayanan lain 
  2. Petugas pendaftaran mendaftarkan ulang pasien ke pelayanan yang dituju dan meminta pasien untuk menunggu antrian dipanggil ke pelayanan yang dituju
  3. Dokter/Dokter gigi/Bidan mengisi rekam medis secara lengkap untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu 
KORDINASI DAN KOMUNIKASI TENTANG INFORMASI KAJIAN KLINIS ANTAR PETUGAS/UNIT TERKAIT
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Pelayanan Umum 
  2. Pelayanan Gigi 
  3. KIA 

 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Dokter/Dokter gigi/Bidan memberitahu petugas pendaftaran melalui chat "Lan Massager dikomputer"  Dokter/Dokter gigi/Bidan menulis/mengisi form konsul secara lengkap 23 September 2019