PENCATATAN DAN PELAPORAN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 401/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pencatatan adalah kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktifitas dalam bentuk tulisan. Pencatatan dilakukan di atas kertas atau dalam bentuk elektronik. Bentuk catatan dapat berupa tulisan, grafik, gambar dan suara. Selanjutnya untuk melengkapi pencatatan setiap kegiatan yang dilakukan diakhiri dengan pembuatan laporan.

Pelaporan adalah catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan tertentu dan hasilnya disampaikan ke pihak yang berwenang atau berkaitan dengan kegiatan tertentu.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pencatatan dan pelaporan.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 65/SK/GRC/II/2019 tentang
    Pencatatan Dan Pelaporan
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. petugas mencatat setiap pelayanan / tindakan ke dalam buku-buku register.
  2. penanggung jawab unit merekapitulasi buku-buku register dan melaporkan kepada Kepala Manajemen setiap bulan.
  3. Manajemen menerima laporan hasil rekapitulasi buku-buku register, menggabungkan dengan data dari Sistem Informasi Klinik yang kemudian digunakan untuk menyusun laporan indikator klinis.
  4. Kepala manajemen melaporkan hasil pencatatan dan pelaporan kepada kepala klinik.
  5. Kepala manajemen serta mengarsipkan laporan yang sudah di copy.
  6. hasil rekapan laporan dievaluasi oleh kepala klinik dan di sosialisasikan setiap rapat bulanan 
PENCATATAN DAN PELAPORAN
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Semua Unit Pelayanan 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan