![]() |
PENOMORAN DOKUMEN INTERNAL KLINIK GRACIA |
Ramli Randan |
||
SOP | No Dokumen | 4/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 0 | |||
Tanggal Terbit | 01 Maret 2019 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Penomoran dokumen adalah proses, cara, perbuatan memberi nomor atau angka pada surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan. |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penomoran baku dokumen internal di lingkungan Klinik Gracia. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor: 19/SK/GRC/II/2019 Tentang Tata Naskah |
5. Alat dan Bahan | |
6. Prosedur | Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dokumen Surat Keputusan (SK)
Dokumen Informed Consent (IC)
Dokumen Surat Keluar
Penomoran Dokumen Internal Klinik Gracia |
7. Diagram Alir | - |
8. Unit Terkait | Semua Unit |
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|