PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA










Ramli Randan
SOP No Dokumen 302/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Penyelenggaraan kontrak kerjasama Klinik dengan pihak ketiga adalah kesepakatan yang dibuat berdasarkan prinsip saling mendukung kegiatan masing-masing pihak

2. Tujuan

Untuk mengatur mekanisme pembuatan surat kontrak kerjasama antara pihak Klinik dengan pihak ketiga yang menyepakati untuk melaksanakan kerjasama di bidang kesehatan dan pihak ketiga yang mendukung kegiatan di Klinik Gracia.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 41/SK/GRC/II/2019 tentang
    Penyelenggaraan Kontrak Pihak Ketiga
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Pengelola Kontrak Kerja membuat surat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Pengelola Kontrak Kerja melakukan monitoring hasil kinerja dengan menilai kesesuaian kontrak/perjanjian kerjasama dan rencana kegiatan yang ditetapkan dengan pihak ketiga secara berkala.
  3. Pengelola Kontrak Kerja melakukan evaluasi terhadap hasil kinerja pihak ketiga pada akhir kontrak kerjasama.
  4. Pengelola Kontrak Kerja menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kinerja kepada pihak ketiga.
  5. Pengelola Kontrak Kerja dan Pihak Ketiga melakukan pembahasan terhadap hasil monitoring dan evaluasi kinerja.
  6. Pengelola Kontrak Kerja dan pihak ketiga dapat meneruskan ataupun memutuskan perjanjian kontrak/perjanjian kerjasama berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja pihak ketiga.
PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Pengelola Kontrak Kerja
  2. Pihak Ketiga
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan