PENANGANAN PASIEN RESIKO TINGGI










Linda Sinto
SOP No Dokumen 108/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 2
Tanggal Terbit 20 November 2023
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Penanganan pasien resiko tinggi adalah proses memberikan pelayanan klinis kepada pasien dengan penyakit yang bisa menimbulkan kematian ataupun pasien yang bisa menularkan penyakit baik pada petugas maupun pasien lainnya

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mencegah penularan penyakit baik pada petugas maupun pasien lain

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas mengidentifikasi masalah yang dihadapi pasien dan menentukan kriteria risiko tinggi
  2. Petugas menempelkan stiker kuning (High Risk) kepada pasien yang sudah ditentukan kriteria risiko tinggi
  3. Petugas pendaftaran koordinasi dengan perawat untuk prioritaskan antrean pasien dengan risiko tinggi
  4. Petugas mengarahkan pasien untuk masuk ke ruang pemeriksaan/ruang poli
  5. Petugas menentukan rencana tindakan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan pasien.
  6. Petugas mencuci tangan 6 langkah dan menggunakan APD dalam setiap tindakan.
  7. Petugas melakukan tindakan sesuai rencana.
  8. Petugas memberikan informasi kepada pasien dan keluarga mengenai kondisi pasien.
  9. Petugas memberi edukasi kepada keluarga pasien tentang resiko penularan .
  10. Petugas melakukan rujukan ke fasilitas yang lebih tinggi apabila kondisi pasien tidak mampu dilayani di Klinik.
  11. Petugas mencuci tangan 6 langkah setelah tindakan.
  12. Petugas mendokumentasikan semua hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi dan atau rujukan yang telah dilakukan kedalam rekam medis pasien .
PENANGANAN PASIEN RESIKO TINGGI
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Pelayanan Umum 
  2. Pelayanan Gigi
  3. KIA 
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama 02 Januari 2023
       
2 Prosedur Petugas mengidentifikasi masalah yang dihadapi pasien dan menentukan kriteria risiko tinggi Petugas menempelkan stiker kuning (High Risk) kepada pasien yang sudah ditentukan kriteria risiko tinggi Petugas pendaftaran koordinasi dengan perawat untuk prioritaskan antrean pasien dengan risiko tinggi Petugas mengarahkan pasien untuk masuk ke ruang pemeriksaan/ruang poli Petugas menentukan rencana tindakan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan pasien. Petugas mencuci tangan 6 langkah dan menggunakan APD dalam setiap tindakan. Petugas melakukan tindakan sesuai rencana. Petugas memberikan informasi kepada pasien dan keluarga mengenai kondisi pasien. Petugas memberi edukasi kepada keluarga pasien tentang resiko penularan . Petugas melakukan rujukan ke fasilitas yang lebih tinggi apabila kondisi pasien tidak mampu dilayani di Klinik. Petugas mencuci tangan 6 langkah setelah tindakan. Petugas mendokumentasikan semua hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi dan atau rujukan yang telah dilakukan kedalam rekam medis pasien . 20 November 2023