PENGGUNAAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN/KELUARGA










Ramli Randan
SOP No Dokumen 20/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 02 Maret 2019
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Merupakain rangkaian prosedur mengenai penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien atau keluarganya, di luar obat-obatan yang diresepkan oleh dokter praktek di klinik.

2. Tujuan

Menjamin pasien mendapat terapi obat yang sesuai dengan kebutuhan dan tidak terjadi penggunaan obat ganda atau interaksi obat yang tidak diinginkan.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas farmasi mewawancarai pasien apakah sedang mengkonsumsi atau membawa obat-obatan lain selain yang diresepkan oleh dokter praktek di klinik.
  2. Petugas farmasi mengkonsultasikan penggunaan obat lain atau obat-obatan yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarganya kepada dokter praktek yang menangani pasien di klinik.
  3. Petugas farmasi memeriksa jenis, jumlah dan keadaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarganya.
  4. Petugas farmasi memastikan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarganya tidak menimbulkan efek interaksi obat yang merugikan kesehatan pasien.
PENGGUNAAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN/KELUARGA
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Unit Farmasi

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan