PELAYANAN RESEP PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA.










Ramli Randan
SOP No Dokumen 17/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 02 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

 Merupakan rangkaian prosedur penulisan dan pengkajian resep narkotika & psikotropika sehingga diperoleh resep yang rasional.

 

2. Tujuan

Agar diperoleh suatu prosedur yang dapat menghasilkan resep narkotika & psikotropika yang rasional

 

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

5. Prosedur
  1. Pelayanan obat psikotropik dan narkotik hanya bisa dilayani apabila ada resep yang asli.
  2. Petugas penulis resep psikotropika dan narkotika merupakan dokter praktek yang bekerja di klinik
  3. Petugas penulis resep menuliskan resep narkotika, psikotropika, dan prekursor sesuai prosedur dan standar kedokteran setelah melakukan diagnose terhadap penyakit pasien
  4. Pasien membawa resep psikotropika dan narkotika untuk penebusan obat di bagian farmasi
  5. Tenaga kefarmasian menerima dan melakukan pengkajian resep yang meliputi kajian administratif, kajian farmaseutik, serta kajian klinis.
  6. Penyimpanan obat psikotropika dan narkotika diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum,kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/ apoteker yang di tunjuk dan pegawai lain yang di beri kuasa.
  7. Kajian administratif meliputi:
    1. nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan;
    2. nama dokter, nomor Surat Izin Praktik (SIP), alamat, nomor telepon dan tanda tangan; dan
    3. tanggal penulisan Resep.
    4. ruangan/unit asal resep
  8. Kajian kesesuaian farmasetik meliputi:
    1. bentuk dan kekuatan sediaan;
    2. dosis dan jumlah obat;
    3. stabilitas dan ketersediaan;
    4. aturan dan cara penggunaan; dan
    5. inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat).
  9. Pertimbangan klinis meliputi:
    1. ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat;
    2. duplikasi pengobatan;
    3. alergi, interaksi dan efek samping obat;
    4. kontra indikasi; dan
    5. efek adiktif
  10. Setelah lolos skrinning, resep dilayani sesuai prosedur dispensing dan penyerahan obat.
  11. Resep kemudian disimpan terpisah dengan resep umum lainnya.
  12. Resep disimpan berdasarkan nomor, bulan dan tahun resep.
  13. Pengeluaran psikotropika dan narkotika dilaporkan setiap bulan ke Kementerian Kesehatan
PELAYANAN RESEP PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA.
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait
  1. dokter
  2. perawat
  3. manajemen klinik
  4. instalasi farmasi
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan