PENERBITAN ULANG SURAT KETERANGAN SAKIT (DUPLIKAT SKS)










Linda Sinto
SOP No Dokumen 616/SOP/GRC/X/2025
No Revisi 0
Tanggal Terbit 17 Oktober 2025
Halaman 1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian
  • Surat Keterangan Sakit (SKS): Dokumen resmi yang diterbitkan oleh dokter untuk menyatakan bahwa pasien tidak dapat bekerja/sekolah karena alasan medis.

  • Duplikat SKS / SKS Pengganti: SKS yang diterbitkan ulang karena yang asli hilang atau diperlukan kembali oleh pasien.

2. Tujuan Menetapkan tata cara penerbitan ulang Surat Keterangan Sakit (SKS) bagi pasien yang kehilangan atau membutuhkan salinan ulang, dengan tetap menjaga keabsahan dokumen dan kerahasiaan rekam medis pasien.
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Pasien menyampaikan permintaan penerbitan ulang SKS secara langsung atau tertulis dengan menyampaikan salah satu dari data berikut:
    1. Identitas diri (KTP/Kartu Pasien).
    2. Tanggal kunjungan sebelumnya saat SKS diterbitkan.
    3. Surat pernyataan kehilangan SKS asli (opsional, sesuai kebijakan faskes atau jika diminta oleh instansi tertentu).
  2. Petugas Pendaftaran memeriksa rekam medis untuk memastikan pasien benar pernah diperiksa pada tanggal yang dimaksud.
  3. Dokter mengecek data rekam medis dan menyetujui penerbitan ulang.
  4. SKS dicetak ulang dengan mencantumkan keterangan tambahan: “Duplikat / Pengganti karena hilang”.
  5. Dokter menandatangani SKS duplikat.
  6. Mencatat bahwa SKS telah diterbitkan ulang di log / rekam medis pasien.

Larangan dan Batasan

  • SKS tidak boleh diterbitkan ulang jika tidak ditemukan catatan pemeriksaan sebelumnya.
  • SKS tidak boleh diubah tanggal atau isi medisnya.
  • Penerbitan ulang lebih dari satu kali harus dilaporkan kepada Penanggung Jawab Klinik.
Penerbitan Ulang Surat Keterangan Sakit (Duplikat SKS)
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  • Pendaftaran / Rekam Medis
  • Dokter
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan