1. Pengertian |
Penyerahan hasil laboratorium adalah tata cara penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien.
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan dalam pemberian / penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium prolanis. |
3. Kebijakan |
- Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 107/SK/GRC/II/2025 tentang
Pelayanan Laboratrorium
|
4. Referensi |
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Laboratorium Medis
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata kerja unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat
|
5. Alat dan Bahan |
- |
6. Prosedur |
- Petugas menjelaskan kepada pasien jika hasil pemeriksaan laboratorium prolanis diberikan dalam waktu paling lambat 7 hari setelah pengambilan sampel.
- Petugas laboratorium follow up pasien untuk pengambilan lembaran hasil pemeriksaan.
- Lembaran hasil diberikan dalam bentuk Hardcopy jika pasien ambil ke klinik kemudian di konsultasikan kepada dokter.
- Lembaran hasil diberikan dalam bentuk softcopy (file .pdf) jika pasien tidak dapat ke klinik dan dapat dikonsultasikan melalui WhatsApp Video Call atau Video zoom conference untuk dapat dijelaskan hasil pemeriksaan oleh dokter.
- Pasien yang melakukan telekonsultasi dicatat nomor BPJS kesehatan dalam logbook telekonsultasi dan di entri pada p-care sebagai kunjungan sehat (konsultasi online).
|
7. Diagram Alir |
- |
8. Unit Terkait |
Laboratorium
Pendaftaran |