ORIENTASI PROSEDUR DAN PRAKTEK KESELAMATAN / KEAMANAN KERJA










LINDA SINTO
SOP No Dokumen 583/SOP/GRC/II/2025
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Februari 2025
Halaman 1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Orientasi adalah upaya pelatihan dan pengembangan awal bagi karyawan. Orientasi prosedur dan praktek keselamatan / keamanan kerja bagi petugas laboratorium petugas laboratorium dapat mengerti dan melaksanakan upaya pencegahan terhadap bahaya yang mungkin terjadi serta mengetahui cara mengatasi apabila terjadi kecelakaan di laboratorium.

2. Tujuan

Sebagai acuan dalam melaksanakan orientasi prosedur dan praktek keselamatan / keamanan kerja  

3. Kebijakan
4. Referensi
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Laboratorium Medis 
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik 
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata kerja unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat
5. Alat dan Bahan

-

6. Prosedur
  1. Petugas laboratorium mengikuti orientasi prosedur dan praktek keselamatan / keamanan kerja.
  2. Petugas laboratorium melaporkan bahwa orientasi prosedur dan praktek keselamatan / keamanan kerja telah dilaksanakan.
  3. Petugas laboratorium membuat laporan hasil orientasi prosedur dan praktek keselamatan / keamanan kerja.
  4. Petugas laboratorium menerapkan hasil orientasi prosedur dan praktek keselamatan / keamanan  kerja didalam kegiatan pelayanan di laboratorium.
ORIENTASI PROSEDUR DAN PRAKTEK KESELAMATAN / KEAMANAN KERJA
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Laboratorium

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan