PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL










LINDA SINTO
SOP No Dokumen 582/SOP/GRC/II/2025
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Februari 2025
Halaman 1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pemantapan mutu ekternal (PME) adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak luar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu.

2. Tujuan

Sebagai acuan untuk mecapai mutu hasil pemeriksaan laboratorium yang memiliki ketepatan dan ketelitian yang tinggi.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 107/SK/GRC/II/2025 tentang
    Pelayanan Laboratrorium
4. Referensi
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Laboratorium Medis
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata kerja unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat
5. Alat dan Bahan

-

6. Prosedur
  1. Petugas laboratorium menerima bahan pemantapan mutu ekternal (PME) dan formulir hasil.
  2. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan bahan PME menggunakan peralatan / reagen / metode yang biasa dipakai.
  3. Petugas laboratorium mengirim formulir hasil pemeriksaan.
  4. Petugas laboratorium menerima nilai atau umpan balik dari penyelenggara.
  5. Petugas laboratorium melakukan evaluasi, mencari penyebab, mengambil langkah-langkah perbaikan.
PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Laboratorium Klinik Gracia
  2. BLK Provinsi Jawa barat
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan