1. Pengertian |
Pemantapan mutu internal adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap Laboratorium secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian kesalahan atau penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat
|
2. Tujuan |
Untuk menjamin ketepatan dan ketelitian hasil pemeriksaan laboratorium, mencegah atau mengurangi kejadian penyimpangan, mencegah pengeluaran hasil yang salah, perbaikan pelayanan kepada pelanggan |
3. Kebijakan |
- Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 107/SK/GRC/II/2025 tentang
Pelayanan Laboratrorium
|
4. Referensi |
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Laboratorium Medis
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata kerja unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat
|
5. Alat dan Bahan |
- |
6. Prosedur |
- Petugas Laboratorium melaksanakan pemantapan mutu internal yang cakupannya meliputi tahap pra analitik, tahap analitik dan tahap pasca analitik.
- Petugas Laboratorium mempersiapkan pasien, mengambil spesimen, menerima spesimen, memberi identitas spesimen, mengirim spesimen rujukan sampai dengan menyimpan spesimen semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar.
- Petugas Laboratorium mempersiapkan reagen, mengkalibrasi dan memelihara alat Laboratorium, uji ketepatan dan ketelitian dengan menggunakan bahan kontrol dan pemeriksaan specimen.
- Petugas Laboratorium mencatat hasil pemeriksaan dan melakukan validasi hasil serta memberikan interpretasi hasil sampai dengan pelaporan.
- Petugas Laboratorium membuat alur pasien, alur pemeriksaan, cara pengambilan spesimen, SOP untuk pengambilan spesimen dan setiap jenis pemeriksaan.
|
7. Diagram Alir |
- |
8. Unit Terkait |
Laboratorium |