RUJUKAN LABORATORIUM










LINDA SINTO
SOP No Dokumen 580/SOP/GRC/II/2025
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Februari 2025
Halaman 1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Rujukan laboratorium dalah pengiriman spesimen ke laboratorium lain apabila pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan di Klinik Gracia

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah -  langkah agar pemeriksaan specimen tetap dapat dilakukan dengan cepat sehingga terlayani dengan baik. 

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 107/SK/GRC/II/2025 tentang
    Pelayanan Laboratrorium
4. Referensi
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Laboratorium Medis
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata kerja unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat
5. Alat dan Bahan

-

6. Prosedur
  1. Petugas laboratorium mengidentifikasi pemeriksaan laboratorium perlu dirujuk.
  2. Petugas laboratorium mengambil / menerima specimen.
  3. Spesimen yang sudah dikemas disertai dengan identitas pasien diberi formulir permintaan rujukan pemeriksaan.
  4. Petugas laboratorium menghubungi petugas pengirim spesimen atau mengantarkan langsung.
  5. Petugas laboratorium menerima hasil dari pemeriksaan spesimen yang dikirim.
RUJUKAN LABORATORIUM
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Laboratorium Gracia
  2. Laboratorium Rujukan
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan