PERBAIKAN ALAT LABORATORIUM










Linda Sinto
SOP No Dokumen 579/SOP/GRC/II/2025
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Februari 2025
Halaman 1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Suatu tindakan yang  dilakukan guna pemeliharaan apabila ditemukan kelainan-kelainan dalam penggunaan peralatan laboratorium

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan perbaikan alat apabila ditemukan penyimpangan hasil kaliberasi atau validasi alat laboratorium

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 107/SK/GRC/II/2025 tentang
    Pelayanan Laboratrorium
4. Referensi
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Laboratorium Medis
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata kerja unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas menginventaris alat-alat yang rusak.
  2. Petugas memisahkan alat yang rusak untuk segera dilakukan perbaikan.
  3. Petugas membuat laporan mengenai alat dan barang yang rusak.
  4. Petugas memberikan laporan alat yang rusak kepada pengelola barang.
  5. Petugas membuat surat pengajuan perbaikan alat untuk alat-alat yang rusak.
  6. Kepala Klinik Gracia menyetujui rencana perbaikan alat.
  7. Petugas meminta kepada pengelola barang untuk dilakukan perbaikan.
  8. Petugas menginformasikan kepada koordinator layanan klinis bahwa alat masih dalam perbaikan.
  9. Petugas menerima alat yang sudah diperbaiki dari koordinator barang.
  10. Petugas mengajukan alat yang sudah diperbaiki kepada Kepala Klinik Gracia untuk dilakukan kalibrasi ulang.
PERBAIKAN ALAT LABORATORIUM
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Laboratorium
  2. Pengelola Barang
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan