1. Pengertian |
Suatu tindakan yang dilakukan guna pemeliharaan apabila ditemukan kelainan-kelainan dalam penggunaan peralatan laboratorium
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan perbaikan alat apabila ditemukan penyimpangan hasil kaliberasi atau validasi alat laboratorium |
3. Kebijakan |
- Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 107/SK/GRC/II/2025 tentang
Pelayanan Laboratrorium
|
4. Referensi |
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Laboratorium Medis
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata kerja unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat
|
5. Alat dan Bahan |
|
6. Prosedur |
- Petugas menginventaris alat-alat yang rusak.
- Petugas memisahkan alat yang rusak untuk segera dilakukan perbaikan.
- Petugas membuat laporan mengenai alat dan barang yang rusak.
- Petugas memberikan laporan alat yang rusak kepada pengelola barang.
- Petugas membuat surat pengajuan perbaikan alat untuk alat-alat yang rusak.
- Kepala Klinik Gracia menyetujui rencana perbaikan alat.
- Petugas meminta kepada pengelola barang untuk dilakukan perbaikan.
- Petugas menginformasikan kepada koordinator layanan klinis bahwa alat masih dalam perbaikan.
- Petugas menerima alat yang sudah diperbaiki dari koordinator barang.
- Petugas mengajukan alat yang sudah diperbaiki kepada Kepala Klinik Gracia untuk dilakukan kalibrasi ulang.
|
7. Diagram Alir |
- |
8. Unit Terkait |
- Laboratorium
- Pengelola Barang
|