Loading Events

« All Events

  • This event has passed.

Mekanisme Perijinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Maret 7, 2024 @ 9:00 am - 12:00 pm

Pengertian SISTEM integrasi Satu sehat :

Jadi Harus mengenal dulu Aplikasi/Sistem kemenkes :

  • SISDMK Fasyankes : Platform yg di sederhanakan untuk memeriksa status data tenaga kesehatan difasyankes. (Klinik memvalidasi data Nakes)
  • Satusehat SDMK : https://satusehat.kemkes.go.id/
    Akun Nakes (Akun yang di pegang Oleh Nakes sendiri)
  • Plataran Sehat (Sistem Pengumpulan SKP) : https://lms.kemkes.go.id/ (SISTEM INI BISA DI akses bertautan dgn Sistem Satusehat SDMK. Untuk SKP yang sudah di kumpulan Sebelum tanggal 1 Maret 2024, Akan tersinkronisasi  ke system kemenkes.
  1. Satu sehat SDMK : Ekosistem pertukaran data kesehatan, di rancang untuk mengintegrasi dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan lainnya. Setiap Tenaga medis dan Tenaga kesehatan Wajib memilik Akun Satusehat (Data Pribadi Nakes)
  2. Klinik memvalidasi data nakes yg bekerja di klinik, Selain memvalidasi data bisa cek pekerjaan dan STR berdasarkan NIK/STR Nakes.
  3. Plataran Sehat ini aplikasi untuk mengumpulkan SKP ( Satuan Kredit profesi)

Untuk perpanjangan STR yg Sudah masa berlakunya sudah habis diharapkan segera mengumpulkan SKP didalam aplikasi plataran Sehat .

Untuk SKP yang sudah di kumpulan Sebelum tanggal 1 Maret 2024, sudah tersinkronisasi  ke system kemenkes oleh Organisasi profesi masing masing.

Jika memang ada yang belum masuk bukti pelaksanannya, Nakes bisa menginput tautan/dokumen pelaksanaanya sendiri (sertifikat di input)

Peraturan Registasi tenaga medis (STR)

  1. Tenaga medias dan tenaga kesehatan yang akan menjalakan praktek wajib memiliki ST
  2. STR di terbitkan oleh Konsil atas nama Menteri
  3. Permohonan STR diajukan secara daring(online) melalui system yg terintegrasi dgn system informasi kesehatan nasional.
  4. STR WNI berlaku seumur hidup
  5. Pengajuan STR : ijazah dan sertifikat kompetensi
  6. Dalam hal perubahan kualifikasi kompentsi dan beralih profesi nakes dapat mengajuan perubahan data STR

Permohonan STR Seumur hidup melalui 2 Sistem

  1. Satusehat
  2. Sistem KKI&KTKI

Tenaga medis dan Tenaga kesehtan yang telah memiliki STR baik yg masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya dapat melakukan pengajuan STR Seumur Hidup

 

Pengajuan STR seumur hidup dilakukan secara online, dgn ketentuan:

  1. Tenaga kesehatan yg telah memiliki STR Baik yg masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya namun Belum berintegrasi dgn database SISDMK/KKI/KTKI pengajuan bisa melalui Satusehat SDMK (mengisi data tambahan berupa Pasfoto terbaru dan nomor rekening)
  2. Tenaga kesehatan yg telah memiliki STR Baik yg masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya dan sudah masuk ke dalam database SISDMK/KKI/KTKI pengajuan bisa melalui Satusehat SDMK ( STR Lama, Ijazah, pasfoto terbaru, dan Nomor Rekening)
  3. Tenaga kesehatan yg belum pernah memiliki STR, pengajuan STR Seumur hidup melalui

Ada 6 Kasus Jenis permohonan perizinan nakes :

  1. SIP pertama kali STR masih berlaku sebelum UU 17 tahun 2023
    persyaratan : STR dan Surat keterangan kerja FKTP Masa berlaku SIP mengikut masa str berlaku
  1. SIP pertama kali str sudah berlaku seumur hidup yg telah lulus kurang dari 5 tahun sebelum uu 17 thn 2023 contoh : lulusan tahun 2023 (NAKES) Persyaratan : STR dan surat keterangan kerja FKTP, Masa berlaku SIP 5 tahun (Cth : Mesi STR Seumur hidup dan lulus Tahun 2023 sebelum uu terbit, mengajukan SIP dan masa berlaku 5 tahun)
  1. Nakes yg sudah memilik STR seumur Hidup, tetapi tidak peranah praktek lebih dari 5 tahun. Persyaratannya : STR, Surat keterangan kerja FKTP, dan bukti pemenuhan kompetensi (Sertifikat kolegium), Masa Berlaku SIP 5 tahun
  1. Nakes yg sudah memiliki STR seumur hidup dan mau memperpanjang SIP, Persyaratan : STR, Surat keterangan kerja, dan Bukti Kecukupan satuan kredit profesi (SKP),Masa berlaku SIP sama dgn masa berlaku STR
  1. Nakes yang telah memiliki STR dan masa berlaku nya sebelum UU 17 tahun 2023 mengajukan SIP ke 2 dan ke 3. Persyaratan STR yg masih berlaku, SIP 1/SIP 2, dan surat keterangan kerja, Masa berlaku SIP sama dengan masa berlaku STR (cth : dr Nadira yg STR berlaku sampai tahun 2026, Ingin mengajukan SIP ke 2 di klinik, dan masa berlaku tetap mengikut STR sampai 2026)
  1. Nakes yg telah memiliki STR seumur hidup akan mengajukan SIP ke 2 dan ke 3. Persyaratan : STR seumur Hidup, SIP 1/ SIP 2 dan surat keterangan kerja. Masa berlaku SIP 2 dan SIP 3 tetap mengikuti masa berlaku SIP 1. (cth dr Syaifira SIP 1 berlaku sampai 2028 dan STR sudah di ubah menjadi STR seumur hidup, ingin pengajuan SIP 2 itu masa berlakunya mengikuti SIP 1 yg berlaku sampai 2028)

Plataran Sehat (pengumpulan SKP)

Konsep Pemenuhan Satuan Kredis Profesi (SKP)

Pemenuhan SKP dipenuhi Melalui Aspek Pembelajaran kecuali pada kondisi khusu yg ditetapkan oleh Menteri.

Aspek :

  1. Pembelajaran (Pelatihan/Seminar/Workshop), Melalui Platform Digital pembelajaran kesehatan (Plataran sehat) system lain terintegrasi
  2. Profesi/Pelayanan ( Satusehat+EMR) Logbook pelayanan profesi tervalidasi Faskes,dinkes,lainnya)
  3. Pengabdian Masyarakat (Baktisosial dan validasi lembaga/dinas terkait lainnya)

Pengenalan SKP :

  1. Tahap awal baru dapat di akses oleh rekan rekan profesi dokter
  2. Integrasi login (SSO) dgn Satusehat SDMK dan plataranSehat
  3. Integrasi database profesi dgn data kementrian kesehatan
  4. Integrasi capaian SKP dgn Satusehat SDMK dan system perizinan (MPP digital)
  5. Fitur pengelolaan SKP
    • Dashboard capaian SKP 5 tahunan
    • Unggah Bukti Sertifikat kegiatan P2KB (Ranah Pembelajaran, Profesionalisme, dan pengabdian masyarakat)
    • Pemantauna history dan detil kegiatan yg telah diikuti
  6. Masih mengakomodir input manual bukti sertifikat
  7. Fitur pengelolaan kegiatan pengabdian masyarakat.

SKP dikumpulkan dalam periode berpraktek 5 tahun:

  • Mengurus izin di periode ini menggunakan STR lama dan Serkom Sebelum UU 17
  • Mengurus izin di periode Peralihan/ sekarang menggunakan bukti STR lama dan serkom masih berlaku, dan bukti kecukupan SKP

LINK YOUTOBE : https://youtube.com/live/oB2PyaHCylI?feature=share

Mekanisme Perijinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Details