AUDIT KELENGKAPAN DAN KESESUAIAN REKAM MEDIS










Linda Sinto
SOP No Dokumen 498/SOP/GRC/I/2023
No Revisi 0
Tanggal Terbit 22 Januari 2023
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Suatu kegiatan pengambilan dokumentasi rekam medis pasien yang akan dikaji kelengkapannya berdasarkan perundang-undangan rekam medis.

2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan audit rekam medis sesuai dengan perundang-undangan rekam medis.
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 91/SK/GRC/I/2023 tentang
    Pelayanan Rekam Medis
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Sistem Rekam Medis Elektronik secara random akan memilih rekam medis yang akan di audit setiap bulan.
  2. Petugas audit memeriksa kelengkapan pengisian rekam medis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Petugas audit memeriksa apakah ada SOP yang berlaku berkaitan dengan diagnosa tersebut.
  4. Petugas audit memeriksa apakah diagnosis kerja sudah sesuai.
  5. Petugas audit memeriksa apakah rencana tindakan (penunjang) sudah sesuai.
  6. Petugas audit memeriksa apakah terapi yang diberika sudah sesuai.
  7. Petugas menyimpulkan hasil audit rekam medis tersebut.
  8. Petugas memberikan rekomendasi audit jika terdapat ketidaksesuaian.
  9. Petugas menginformasikan kepada PPA terkait hasil rekomendasi audit jika ditemukan ketidaksesuaian dengan SOP.
AUDIT KELENGKAPAN DAN KESESUAIAN REKAM MEDIS
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait Rekam Medis, Perawat, Dokter, Bidan.
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan