PEMBERIAN RUJUKAN BERJENJANG PASIEN BPJS










Ramli Randan
SOP No Dokumen 314/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:

  1. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  2. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua.
  3. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
  4. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.
2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pemberian rujukan berjenjang pasien BPJS.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran.
  2. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien kebagian perawat untuk pengkajian awal, tensi darah, berat badan, tinggi badan, suhu.
  4. Perawat mengarahkan pasien untuk menunggu antrian untuk masuk kedalam ruang pemeriksaan dokter.
  5. Dokter memeriksa kondisi pasien, apakah pasien harus di rujuk ke tingkat selanjutnya atau pasien hanya diberikan obat atau terapi di Klinik saja.
  6. Dokter wajib mengisi rekam medis pasien secara benar, meskipun pasien di rujuk. (alasan rujuk harus tertera jelas di rekam medis pasien)
PEMBERIAN RUJUKAN BERJENJANG PASIEN BPJS
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan