PENCATATAN, PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT & KTD










Ramli Randan
SOP No Dokumen 441/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 07 Maret 2019
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pelaporan efek samping obat & KTD adalah suatu kegiatan melaporkan efek samping obat & KTD yang di temukan selama melaksanakan tugas pelayanan pengobatan kepada pasien.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan pelaporan efek samping obat & KTD

3. Kebijakan
4. Referensi
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas
5. Prosedur
  1. Petugas obat menyampaikan formulir Monitoring Efek samping obat (MESO) & KTD kepada petugas kesehatan pemeriksa pasien.
  2. Petugas kesehatan melakukan pemantauan terhadap kemungkinan timbulnya efek samping obat & KTD yang dipergunakan dalam terapi terhadap pasien.
  3. Petugas kesehatan mencatat kejadian efek samping obat & KTD kedalam formulir MESO & KTD
  4. Petugas kesehatan menyerahkan laporan MESO & KTD kepada petugas obat.
  5. Petugas obat melakukan kompilasi data hasil monitoring efek samping obat & KTD yang diterima dari petugas kesehatan.
  6. Petugas membuat laporan monitoring efek samping obat & KTD klinik.
  7. Kepala klinik memeriksa dan menandatangani laporan monitoring efek samping obat & KTD.
  8. Petugas menejemen membuat nomer surat keluar laporan monitoring efek samping obat & KTD.
  9. Petugas obat membuat laporan monitoring efek samping obat & KTD kepada menejemen.
  10. Petugas obat mendokumentasikan arsip laporan monitoring efek samping obat & KTD.
PENCATATAN, PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT & KTD
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait

Unit Farmasi

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan