PENYIMPANAN OBAT










Ramli Randan
SOP No Dokumen 436/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 07 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Metode yang digunakan untuk menyimpan obat

2. Tujuan

Sebagai acuan untuk menyimpan obat

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Kefarmasian Di puskesmas
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Kefarmasian di Rumah Sakit
5. Prosedur
  1. Petugas Farmasi menyimpan perbekalan kesehatan berdasarkan golongannya.
  2. Penyimpanan obat diatur sesuai alfabetis, bentuk sediaan dan stabilitas penyimpanannya. 
  3. Apabila ada obat yang terdeteksi LASA (look a like /and Sound a like = terlihat serupa dan atau terdengar serupa) maka penyimpanan obat pada rak perlu diberi jeda dan diberi label LASA. 
  4. Apabila ada obat High-Alert atau obat dengan kewaspadaan tinggi dan beresiko membahayakan pasien maka penyimpananya harus terpisah dan diberikan lebel khusus HIGH ALERT
  5. Pengeluaran obat menggunakan sistem FIFO (first in first out) dan FEFO (first expired first out)
PENYIMPANAN OBAT
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait
  1. Farmasi
  2. Ruang Tindakan
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan