PENANGANAN KTD, KTC, KPC, DAN KNC










Ramli Randan
SOP No Dokumen 354/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian
  • KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) adalah Cedera atau hasil tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bulan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis.
  • KPC (Kejadian Potensial Cedera) adalah keadaan tertentu dalam pelayanan klinis yang berpotensi menimbulkan cedera.
  • KTC (Kejadian Tidak Cedera) adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera.
  • KNC (Kejadian Nyais Cedera) adalah kesalahan yang hampir saja dilakukan dalam penanganan klinis tetapi tidak jadi dilakukan.
2. Tujuan
  1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di klinik
  2. Meningkatnya akuntabilitas Klinik terhadap pasien dan masyarakat
  3. Menurunnya KTD, KTC, KPC atau KNC di Klinik
  4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD.
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 49/SK/GRC/II/2019 tentang
    Penanganan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Tidak Cidera, Kejadian Nyaris Cedera Dan Kodisi Potensial Cedera
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Tim PMKP klinik menerima laporan adanya KTD, KTC, KPC atau KNC.
  2. Tim PMKP klinik melakukan identifikasi terhadap KTD, KTC, KPC atau KNC sesuai dengan yang dilaporkan.
  3. Tim PMKP klinik menganalisa penyebab dari KTD, KTC, KPC atau KNC yang terjadi.
  4. Tim PMKP mencatat hasil identifikasi dan analisa penyebab dari KTD, KTC, KPC atau KNC di dalam buku laporan KTD, KTC, KPC atau KNC.
  5. Tim PMKP klinik melaporkan hasil temuan KTD, KTC, KPC atau KNC yang terjadi kepada Kepala Klinik.
  6. Kepala Klinik menerima laporan dari Tim PMKP.
  7. Kepala Klinik merencanakan pertemuan dengan penanggung jawab masing – masing unit yang terkait dengan KTD, KTC, KPC atau KNC yang terjadi.
  8. Kepala Klinik mengundang Tim PMKK klinik dan penanggungjawab masing – masing unit yang terkait.
  9. Kepala Klinik dan Tim PMKP Klinik bersama unit terkait membahas mengenai penanganan KTD, KTC, KPC atau KNC yang terjadi.
  10. Kepala Klinik dan Tim PMKP Klinik bersama unit terkait membuat rencana penanganan KTD, KTC, KPC atau KNC yang terjadi.
  11. Tim PMKP Klinik mencatat rencana penanganan KTD, KTC, KPC atau KNC yang telah disepakati dalam buku tindak lanjut KTD, KTC, KPC atau KNC.
  12. Tim PMKP Klinik dan penanggung jawab masing – masing upaya melaksanakan penanganan KTD, KTC, KPC atau KNC sesuai dengan rencana.
  13. Tim PMKP Klinik mengevaluasi penanganan terhadap KTD, KTC, KPC atau KNC yang dilakukan oleh masing – masing upaya.
  14. Tim PMKP Klinik mencatat hasil evaluasi penanganan KTD, KTC, KPC atau KNC yang telah dilakukan.
PENANGANAN KTD, KTC, KPC, DAN KNC
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  • Tim Mutu
  • Unit Terkait
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan