PENGKAJIAN AWAL KLINIS (HAPUS)










Ramli Randan
SOP No Dokumen 41/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pengkajian awal klinis adalah wawancara yang dilakukan terhadap pasien untuk mengumpulkan data penyakit.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memperoleh informasi yang lengkap sesuai kebutuhan pasien.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Perawat memanggil pasien sesuai urutan.
  2. Perawat mencocokkan identitas pasien dengan kartu pasien rawat jalan.
  3. Apabila tidak cocok perawat mengembalikan status pasien ke pendaftaran.
  4. Apabila cocok perawat melanjutkan kepengkajian awal klinis.
  5. Perawat melakukan anamnesa penyakit.
  6. Perawat menanyakan keluhan utama.
  7. Perawat menanyakan keluhan tambahan.
  8. Perawat menanyakan riwayat penyakit dahulu.
  9. Perawat menanyakan riwayat penyakit keluarga.
  10. Perawat menanyakan lamanya sakit.
  11. Perawat menanyakan pengobatan yang sudah didapat.
  12. Perawat memberitahu akan dilakukan pemeriksaan fisik.
  13. Perawat menjelaskan maksud pemeriksaan fisik.
  14. Perawat melakukan pemeriksaan fisik meliputi : infeksi, palpasi, parlasi, auskultasi.
  15. Perawat memberitahu kepada pasien hasil pemeriksaan.
  16. Perawat memberitahu kepada pasien bila diperlukan pemeriksaan penunjang.
  17. Perawat menulis rujukan internal bila diperlukan.
  18. Perawat mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik pasien kedalam status pasien.
PENGKAJIAN AWAL KLINIS (HAPUS)
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Pelayanan Umum
  2. Pelayanan Gigi
  3. KIA
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan